Berita utamaHukum&Kriminal

Panti Pijat harus Tutup selama Bulan Ramadan

PEKANBARU ( riau andalas) – Walikota Pekanbaru menghimbau dan mengeluarkan perda larangan agar seluruh tempat hiburan dan panti pijat di tutup, perda larangan tersebut di berlakukan WaliKota Pekanbaru terkait agar tidak ada lagi di bulan Ramadhan kegiatan berbau Maksiat.

Walaupun larangan tersebut telah di keluarkan masih saja banyak di langgar oleh para pelaku usaha. Panti Pijat maupun tempat Karaoke,hingga kini hampir di sudut kota maupun di tengah Kota Pekanbaru Panti Pijat dan Karaoke masih tetap buka dibulan puasa.

Seperti pantauan dilapangan banyak panti pijat yang Masih saja membuka salah satunya terdapat di daerah sukajadi, panti tersebut masih saja beroperasi dan tidak mengakui oleh Rekan Media maupun LSM kalau tempat panti pijat tersebut beroperasi.

Saat Beberapa rekan media melakukan Investigasi ke beberapa panti pijat di sukajadi, salah satu dari rekan Wartawan menyamar sebagai pelanggan untuk membuktikan panti pijat tersebut beroperasi atau tidak, ternyata jawaban yang di terima oleh Wartawan yang menyamar sebagai pelanggan di suruh masuk ” masuk bg, kami buka” dan betul saja panti tersebut beroperasi.

Saat di konfirmasi pemilik Panti Pijat tidak mengakui dan mengatakan mereka mempunyai izin dari kejaksaan, ” saya punya izin dari Kejaksaan,masih dalam penyambungan izin baru lagi” terang salah satu pemilik panti pijat.(SAC/ des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *