Berita utamaPolitikRohul

KPU Riau Tolak Pleno Internal, Fahrizal masih Sah jabat Ketua KPU Rohul

RokanHulu,riau Andalas.com
Menjelang Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengajukan
pergantian Ketua KPU, yakni dari Fahrizal kepada Rahmat
Kurniawan. Namun, pengajuan itu ditolak oleh KPU Provinsi
Riau, karena akan mengganggu tahapan Pilkada.
 
Awalnya, kisruh internal di Komisioner KPU Rohul tidak
tercium. Dari penelurusan wartawan, meski kisruh
ditutup rapat oleh lima Komisioner, namun pada akhirnya hal
itu terkuak ke permukaan. Diduga, kisruh ini karena ada
campur tangan oknum pejabat pemerintahan.
 
Ketua KPU Riau Nurhamin membenarkan bahwa pleno internal
Komisioner KPU Rohul dibatalkan. Hal itu didasari dari tiga
kali dilakukan supervisi kepada Komisioner KPU Rohul.
Bahkan, sudah dua kali, Komisioner dipanggil ke KPU Riau.
 
Nurhamin mengakui setelah menerima hasil Pleno Internal
Komisioner KPU Rohul yang mengajukan Rahmat Kurniawan
menjadi Ketua KPU Rohul, untuk menggantikan Fahrizal tidak
langsung ditanggapi.
 
KPU Riau, awalnya mencari data permasalahan yang terjadi di
internal KPU Rohul, mengapa menjelang Pilkada, jabatan Ketua
akan diganti.
 
“Awalnya kita cari data, kenapa kok bisa berubah (jabatan
Ketua KPU). Ternyata komisioner sendiri tidak ada masalah.
sebab itu pleno ditolak, karena akan mengganggu tahapan
Pilkada,” kata Nurhamin kepada wartawan usai pelantikan 80
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK di
Pasirpangaraian, Senin (18/5/15).
 
Menurut Nurhamin, jika memang kisruh internal terjadi di
tingkat Komisioner, maka bisa saja diambilalih oleh KPU
Riau. Namun, dari penulusuran dilakukan, tidak ditemukan
adanya permasalahan antara komisioner.
 
“Karena jika ada masalah akan mengganggu. Masalah individual
sudah kita sampaikan ke KPU RI. Kami masih menunggu arahan
dari KPU,” jelas dia.
 
Karena hasil pleno internal Komisioner KPU Rohul ditolak,
maka SK lama KPU Riau yang menunjuk Fahrizal sebagai Ketua
KPU Rohul belum direvisi hingga saat ini.
 
“Karena KPU Riau belum keluarkan SK baru, maka SK lama masih
berlaku,” tegas Nurhamin.***(m.hsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *