Hukum&KriminalKep.Meranti

Polres Kep.Meranti Amankan Tersangka Miras dan Sabu-sabu

SELATPANJANG (RIAUANDALAS.COM) – Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan tersangka yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (13/12). Pada hari yang sama Polres juga berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek. Pengungkapan dua tindakan pidana tersebut berhasil dilakukan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Ahad (14/12) mengatakan penangkapan tersangka sabu berinisial Un alias Ah (47) dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di Jalan Sungai Nipah, Sungai Juling Selatpanjang Barat.

‘’Sewaktu ditangkap pada tangan tersangka kami temukan barang bukti (BB) berupa satu paket sabu-sabu seberat 2 gram, plastik bening kosong, kaca pirek, satu set alat hisap sabu (bong) dan dua buah mancis. Terhadap tersangka dan BB saat ini sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,’’ ujarnya.

Sebelum penangkapan tersangka sabu tersebut, pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 16.00 WIB di Pelabuhan Tikus Desa Anak Setatah Kecamatan Rangsang Barat, Tim Ops Pekat Polres Kepulauan Meranti telah menemukan ratusan botol dan ratusan kaleng minuman berakohol berbagai jenis dan merek.

Sejumlah minuman tersebut di antaranya Weidmann 2 krat atau 48 kaleng, Red mex tequila sebanyak 25 krat atau 600 botol, Mystic sebanyak 12 krat atau 288 botol. Kemudian Phonix sebanyak 2 krat atau 48 kaleng.

‘’Saat ini BB sudah kami amankan di Mako Polres. Pengungkapan ini hasil dari kerja sama masyarakat yang berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat,’’ terang Pandra.

sumber:riaupos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *