PELALAWAN, Riauandalas.com– Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap satu unit mobil di area parkir RSUD Selasih. Keberhasilan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan, Senin malam 29 Juni 2026.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.I.K., M.H., http://S.Sos., Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU Thomas Bernandes Siahaan. Turut hadir korban sekaligus pemilik kendaraan, Endang Sulastri.
Kapolres Pelalawan menjelaskan, peristiwa terjadi Selasa, 23 Juni 2026. Korban, ASN bernama Endang Sulastri, memarkirkan mobil Toyota New Avanza putih nopol BM 1198 CI di area parkir RSUD Selasih. Saat hendak pulang, kendaraan sudah hilang.
Hasil penyelidikan mengungkap pelaku berinisial RR, 24 tahun, menggunakan kunci duplikat yang dipersiapkan sebelumnya untuk membawa kabur mobil. Selain mobil, pelaku juga mengambil barang berharga di dalam kendaraan: dua keping emas dinar seberat 17 gram, kalung emas beserta liontin, dan uang tunai. Motif pelaku berdasarkan pemeriksaan adalah faktor ekonomi.
Usai laporan diterima, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci dipimpin Kanit Reskrim AKP Muslim, S.H. langsung olah TKP dan analisis rekaman CCTV. Dari rekaman, petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku lewat pakaian yang dikenakan, sehingga mempermudah pelacakan.
Penyelidikan mengarah ke Kota Pekanbaru, tempat mobil korban ditemukan dan diamankan. Tidak lama kemudian, tersangka RR ditangkap di kediaman orang tuanya, wilayah Pangkalan Kerinci Timur.
Barang bukti yang diamankan: mobil milik korban, sisa uang hasil kejahatan Rp1.230.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam konferensi pers, Endang Sulastri menyampaikan rasa syukur atas kerja cepat polisi.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Pelalawan, Kapolsek Pangkalan Kerinci beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bekerja sangat cepat dan profesional. Saya tidak menyangka dalam waktu relatif singkat mobil saya dapat ditemukan kembali dan pelakunya berhasil ditangkap. Semoga Polri semakin dicintai masyarakat,” ujar Endang.
Tersangka RR kini ditahan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Pelalawan mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat parkir di tempat umum, pastikan kendaraan terkunci, dan jangan tinggalkan barang berharga di dalam mobil guna mencegah tindak kejahatan.

0 Komentar