PELALAWAN, Riauandalas.com– Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M. secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan berlangsung di Ruang Auditorium Lantai III Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (28/4/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Zukri menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas terselenggaranya kegiatan tersebut di Kabupaten Pelalawan. Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para camat, kepala desa, batin, serta pemangku adat mengenai tata cara pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan agar tanah ulayat di Pelalawan dapat diwariskan secara turun-temurun sekaligus memiliki legalitas resmi dari pemerintah,” ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan pentingnya penertiban administrasi pertanahan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. Menurutnya, kepastian hukum terhadap tanah ulayat akan memberikan perlindungan sekaligus membuka peluang lebih besar bagi masyarakat dalam memanfaatkan potensi yang ada.
“Keberadaan kita di sini bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi untuk masa depan anak kemenakan kita, agar tanah ulayat tetap terjaga dan mampu memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” tutupnya.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian ATR/BPN *Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H.* menegaskan bahwa kehadiran pemerintah pusat merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga dan mengakui keberadaan tanah ulayat masyarakat adat. Ia menyampaikan bahwa Provinsi Riau menjadi salah satu dari delapan provinsi yang menjadi target program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat tahun 2026, dengan Kabupaten Pelalawan sebagai lokasi prioritas.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada niat negara untuk mengambil alih tanah ulayat. Justru sebaliknya, pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat adat,” jelas Rezka.
Rezka juga menambahkan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan hak, bukan kewajiban. Ia mengimbau para datuk dan batin untuk aktif berdiskusi dengan narasumber guna memahami persyaratan dan mekanisme yang berlaku, termasuk bagi tanah ulayat yang belum masuk dalam data indikatif.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono, S.H., M.H., Kepala BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.M., QCRO, perwakilan LAM Provinsi Riau Datuk H. Jonnaidi Dasa, Ketua LAM Kabupaten Pelalawan H. Jasfar, Kepala BPN Kabupaten Pelalawan Ir. Umar Fathoni, M.Si., Kepala Subdirektorat PTUTK Setyo Anggraini, S.T., M.E., unsur Forkopimda Pelalawan, Kepala DPMD Provinsi Riau Djoko Edy, S.Sos., M.Si., Kepala DLHK Provinsi Riau Embiyarman, S.Hut., T.MP., serta para batin, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Pelalawan.(adv)**



0 Komentar