PEKANBARU,Riauandalas.com-- Berkali-kali berbagai macam stigma dan praduga silih berganti, para pihak yang tak bertanggung jawab justru memanfaatkan momentum Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat ini dengan menuding nama-nama Pemilik Lahan dan atau Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Adapun nama-nama Pengusaha yang disebutkan seperti berikut ini: Ardin Sitompul, Samuel Soengdjadi, AB Purba, Martahan Martin Purba, Oberlin Marbun dan Anita Girsang.
Nama Ardin Sitompul dan Samuel Soengdjadi adalah sosok Akademisi, Penginjil, Pendeta sekaligus Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa tempat yang ada di Wilayah Provinsi Riau.
Informasinya, nama Ardin Sitompul dan Samuel Soengdjadi lebih dominan disebut-sebut dalam pusaran Konflik Penguasaan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan TNTN. Bahkan, sosok yang dikenal Low Profile itu di Fitnah sebagai Cukong Sawit Ilegal yang telah menguasai Kebun Kelapa Sawit seluas 200 Hektar di TNTN, persisnya di Dusun Kompe, Desa Bagan Limau-Lubuk Batu Tunggal, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), Provinsi Riau.
Soal Kebun Kelapa Sawit Milik Ardin Sitompul Seluas 200 Hektar, Ketua KNPI Riau: "Jangan Asal Bunyi, itu di Peroleh Beliau Saat Program Pemerintah Tahun 1998-1999, Jauh Sebelum Penunjukan Kawasan TNTN"
Dimintai Komentarnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau katakan, bahwa segala tuduhan itu sama sekali tidak benar alias keliru.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu jelaskan, bahwa melalui sambungan selulernya, Ardin Sitompul meluruskan semua tudingan bahkan fitnah dari salah satu Pemberitaan Media Online maupun TikTok tersebut, yang menurutnya tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) maupun Undang-Undang Pers (UU Pers).
Menurut Ardin Sitompul, Wartawan dari Media Online tersebut sama sekali tidak melakukan Konfirmasi, baik itu secara Lisan maupun Tulisan.
"Bahwa, Lahan maupun Kebun Kelapa Sawit tersebut diperoleh pada tahun 1998-1999 yang lalu, pada saat adanya Program PRONA dari Pemerintah saat itu. Menurut Pak Ardin Sitompul, sewaktu Krisis Moneter tempo lalu, dirinya turut serta membeli Lahan dari Koperasi, bukan Merambah yah! Mereka Membeli dan sudah Bersertifikat. Bahkan pada tahun 2002, Pak Ardin Sitompul beserta Keluarga sempat melakukan Gugatan terhadap Pemerintah, 3 kali Menggugat, 3 kali mereka Menang dan itu dapat menjadi acuan baginya terkait dengan Legalitas Lahan tersebut" ujar Larshen Yunus Simamora.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu juga mengulangi penjelasan dari Ardin Sitompul, yang memastikan bahwa pada saat itu hanya ada Peta Hutan dan Penunjukkan Kawasan Hutan Konservasi TNTN dimulai pada tahun 2004 tetapi mulai aktif pada tahun 2006.
"Artinya apa? Lahan ataupun Kebun Kelapa Sawit yang dituduhkan itu, dimiliki Pak Ardin Sitompul jauh sebelum Penunjukkan Status Kawasan Hutan TNTN. Jangan ASBUN ya, Asal Bunyi itu tidak baik. Kami mengenal Pak Ardin sebagai sosok yang Intelektual, Jiw Sosial beliau tinggi, kerap membantu banyak orang dan yang terpenting beliau itu seorang Penginjil, keliling Indonesia hanya untuk menyampaikan Kabar tentang Pemberitaan TUHAN, sekali lagi kami tegaskan, soal itu sudah Clear ya!" ungkap Larshen Yunus, dengan nada optimis.
Bertempat di Kantor Sekretariat dan Tata Usaha DPD KNPI Provinsi Riau, hari ini Senin (21/7/2025) Aktivis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan itu pastikan, bahwa Ardin Sitompul, Samuel Soengdjadi sama sekali tidak masuk kategori Perambah, melainkan Pembeli Lahan yang sudah bersertifikat.
"Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025, bahwa Mekanisme Penertiban Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan terdiri dari berbagai Kriteria dan bapak Ardin Sitompul sama sekali tidak termasuk dalam bagian tersebut. Jangan bilang di Jantung TNTN yah!!! Lahan beliau itu berada di sudut, dipinggir yang bersebelahan dengan Kawasan Lahan APL, sekali lagi kami tegaskan, agar kita semua jangan ASBUN, alias Asal Bunyi. Sebelum bertindak, ada baiknya mencari tahu informasi terlebih dahulu" ajak Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
Hingga berita ini diterbitkan, Larshen Yunus dalam Kapasitas sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) akan mengikuti Rapat Koordinasi antar sesama Relawan Prabowo-Gibran di Jakarta. Acara tersebut juga dilaksanakan sebagai ajang Sosialisasi terhadap Program-Program Strategis Pemerintah saat ini.
Soal Lokasi Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan milik Samuel Soengdjadi, pengusaha besar yang kabarnya berlindung dalam bungkusan profesi Pendeta dibantah keras Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
Menurutnya, Samuel Soengdjadi hanya memiliki Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, pemegang HGU di Kabupaten Siak dan Kehadiran Perusahaannya itu sudah banyak memberikan Kontribusi Positif bagi Masyarakat setempat.
Ditanya soal Lokasi Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan milik AB Purba yang terletak di Desa Mamahan, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Ketua KNPI Larshen Yunus hanya menegaskan, bahwa Lokasinya sama persis dengan yang dimiliki Oberlin Marbun dan terkait Penguasaan yang sama, pihaknya masih melakukan Pengumpulan Data dan Keterangan (Pulbaket) tentang Kebun Kelapa Sawit milik Martahan Martin Purba dan Anita Girsang.
"Minggu depan kami berangkat ke Jakarta dan Permasalahan soal TNTN maupun Satgas PKH ini juga kami jadikan sebagai Atensi, agar Pemerintah benar-benar Serius dalam penerapan setiap aturan. Karena secara prinsip, Persoalan ini masuk kedalam aturan Administrasi Negara. Jangan sampai Masyarakat yang dirugikan. Dahulu pihak Kehutanan, baik itu Kementerian maupun Dinas di Kabupaten Kota dan Provinsi, sama sekali tidak melibatkan Masyarakat. Para Petani hanya dianggap sebagai pepesan kosong belaka, sementara kalau Perusahaan Besar yang memperoleh HGU, pihak Perangkat Desa saat itu dengan mudahnya memberikan tandatangan maupun persetujuan. Ayo Revolusi Mental mulai dari hal-hal terkecil sekalipun!!! Bersatu, Berjuang dan Menang!" akhir Larshen Yunus, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran Pusat, seraya menutup pernyataan persnya. (*)
0 Komentar