Polres RokanHulu Berhasil Tangkap 10 Ton Pupuk Ilegal
photo pupuk bersubsidi diatas mobil tangkapan polres rokanhulu
Rokanhuluriauandalas.com. -Polres rokanhulu berhasil tangkap pupuk bersubsidi jenis orea dan ponska sebanyak 10 ton di wilayah, Desa Batang kumu Kecamatan tambusai kabupaten Rokanhulu selasa (22/12).
Pupuk jenis orea yang berlabelkan Dalam pengawasan pemerintah di temukan dalam gudang milik kepala Desa Batang kumu diduga pupuk tersebut tidak memakai (Rencana Depenitif kelompok Tani) RDKK .
Yang mana untuk. mendapatkan pupuk bersubsidi dalam Perda Rokanhulu petani harus mempunyai rencana depenitip kelompok tani (RDKK) untuk pengajuan dalam permintaan pupuk bersubsidi.
Diduga pupuk yang di tumpuk di dalam gudang milik kepala Desa Batang kumu di dapatkan dari Propinsi sumatrea utara yang dikirim secara illegal ke Kabupaten rokanhulu.
Kapolres RokanHulu akbp PitoyoAgung yuwono melalui Kasatreskrim AKP M.Wirawan Novianto S.Ik permasalahan pupuk illegal yang tidak memiliki Dokumen Seperti RDKK sudah lama kita incar di RokanHulu ini yang telah meresah kan masyarakat dan pedagang pupuk lainnya .
Setelah kita dapat laporan dari masyarakat kit
Langsung menuju ke TKP dan benar adanya penimbunan pupuk yang tampa Dokumen jelas Kasat reskrim PolresRokanHulu.
Di tambahkan nya” setiap masyarakat yang menemukannya dan melaporkannya namanya pupuk illegal kita akan amankan dan kita akan sapu bersih untuk di peruses secara Hukum jelasnya .
R(30) ibu rumahtangga yang mengaku selaku pemilik Gudang ditemui riauandalas.com di parkiran Polres rokanhulu selasa 22/12-15 membenarkan “ya gudang itu milik saya namun kedatangan pupuk itu saya tidak tahu hanya saja pihak polres menanyakan Dokumen-dokumen semisal RDKK kebetulan kita belum buatkan namun jika itu permintaan Pihak polres nantikan kita bisa buatkan RDKKnya jelas R (30) yang mengaku pada Riauandalas.com.
Sementara itu Kanit II Ajun Inspektus satuan Polisi Idram saat di temui Riauandalas belum dapat memperkirakan kepastian jumlah karung maupun berat tonasenya karna Pihak pemiliknya masih dalam penyidikan jelas indra selaku kanit II yang menyidik kasus ilegak itu.*** M.hsb
yaitu pupuk yang di subsidikan pemerintah guna menunjang kebutuhan petani sawit maupun persawahan .