Berita utamaHukum&Kriminal

Terkait sengketa tanah di jalan Riau No 91, di samping Bank Sinar Mas Pekanbaru

KETUA DPD RIAU, LSM ABDI LESTARI

DIBERIKAN KUASA UNTUK MENYELESAIKAN

Pekanbaru,(RA)

Ke enam ahli waris anak menantu almarhum H.Achmad Tharby dan Istrinya Azizah telah memberikan kuasa penuh semula kepada Tokoh Masyarakat yang juga selaku Pejabat di Dinas Perhubungan Prov.Riau, dan kemudian pejabat tersebut memanggil “Osama” selaku Ketua DPD Riau LSM-Abdi Lestari melalui ponsel selular untuk datang menemuinya diruang kerjanya. Kemudian diarahkan agar di ikut sertakan salah satu rekannya “Anwar Efendy” untuk dibuatkan namanya dalam surat kuasa. Sebab saya percayakan buat kamu untuk dapat menyelesaikan persoalan dari pihak keluargaku untuk menangani masalah tanah yang telah diserobot oleh pihak orang lain. Bahkan menurut cerita dari pihak keluargaku, tanah tersebut sudah memiliki sertifikat yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. Maka dari itu, temui para Ahli Waris yang diwakili oleh Bapak “Bakhdir Johan” kerumahnya dan persiapkan terlebih dahulu segala konsep surat kuasa dan minta keterangan dari mereka tentang sejarah tanah yang dimiliki dimasa hidupnya orangtua/mertuanya almarhum, lalu ikut sertakan selalu rekan kita “Anwar Effendy” yang mengetahui dan menguasai dilapangan ungkap Pejabat Dinas Perhubungan kepada “Osama”.

seminggu kemudian media ini menemui “Osama”, sudah sejauh mana perkembangan yang diperbuat terhadap keenam ahli waris, apakah mereka sudah sepakat dan menyetujui ?, tentu mereka sepakat dan setuju setelah mereka menceritakan kronologis baik berupa dokumen surat asli yang ditunjukkan yaitu surat tanah pada tahun 1957, sahut “Osama” menjelaskan. Sambungnya lagi, setelah mempelajari dan mendengar semua cerita mereka, sebagai bukti utamanya, bahwa sepadan tanah mereka masih ada untuk menguatkan sebagai faktanya. Maka surat kuasa penuh telah dipercayakan dari keenam ahli waris dan menanda tangani, baik surat pernyataan sejarah kepemilikan tanah almarhum orangtua/mertuanya. Namun yang uniknya, setelah kami analisa selaku penerima kuasa yang diberikan oleh keenam ahli waris selaku pemberi kuasa, bahwa tanah tersebut yang berada dikelurahan Padang Terubuk RT.2/RW.5 Kecamatan Senapelan yaitu jalan Riau nomor 91 sudah memiliki sertifikat No. 789 yang dikeluarkan oleh BPN terhadap atas nama “Nurbaity.AW.CS”. dan ketika nama tersebut mengusulkan kepada Dinas Tata Kota Pekanbaru untuk permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) toko bertingkat tiga lantai, telah ditolak dengan alasan penyelesaian masalah sertifikat hak milik No.789 dikarenakan ada lagi pihak lain atas nama “Ir. Syarifuddin Adek” mengaku tanah tersebut adalah tanah dari orangtuanya atas nama “H.Zainal Arifin DT.Mangku”, maka pihak Kepala Dinas Tata Kota Pemerintahan Kota Pekanbaru saat itu, tidak dapat memberikan permohonan yang memiliki sertifikat telah gagal, sebelum ada penyelesaian dari kedua pihak atas sengketa tanah tersebut ujar “Osama” menceritakan. Yang lebih menarik lagi dari persoalan ini, terlepas dari perbedaan yang muncul dalam benak kita, harus memang diakui bahwa persoalan ini atas kesalahan siapa menurut kita ?, karena jelas kotamadya Pekanbaru belum ada tata ruang yang diberlakukan pada jaman itu, khususnya Provinsi Riau, sehingga terjadi timbul mafia tanah yang sangat menguasainya. Oleh karena itu, sahut “Osama” Ketua DPD Riau LSM Abdi Lestari, untuk mendapatkan kembali hak kepemilikan tanah sebenarnya secara legalitas yaitu dari keturunan almarhum “H.Achmad Tharby dan Istrinya Azizah” terhadap keenam ahli waris, kita sudah persiapkan untuk menyuratin Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru baik dengan Kepala Dinas Tata Kota Pemerintahan Kota Pekanbaru, untuk meminta informasi salinan copy dokumen yang diperlukan yang mengacu Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 13 KIP No.1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik. Sebab, perlu diketahui publik warga masyarakat luas khususnya mereka yang sudah menguasai tanah yang bersengketa dijalan Riau No.91 Pekanbaru disamping Bank Sinar Mas, dimana sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat di Batalkan oleh Pengadilan atau Kepala BPN itu sendiri, sebab pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 baik yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Keputusan Kepala BPN No.9 Tahun 1999 tentang Pemberian dan Pembatalan Hak Milik atas tanah Negara dan Hak Tanah Pengelolaan, imbuh “Osama”. Sambunggnya lagi, setelah kita memiliki copy salinan dokumen tersebut dari instansi terkait, baru nanti akan kita surati pihak Lurah Padang Terubuk dan Camat Senapelan untuk meminta bantuan pemanggilan ataupun berupa undangan untuk Mediasi terhadap atas nama yang bersengketa, baik yang memberikan surat pernyataan dari warga yang sudah mengetahui sejarah tanah sebagai saksi utama, demikian Ketua RT dan Ketua RW baik dari keenam ahli waris selaku pemberi kuasa dan penerima kuasa, namun disamping itu kedua nama yang bersengketa sebelumnya dianjurkan untuk membawa dokumen surat tanahnya dari mana asal didapatnya sebelumnya, sebab klien saya sudah cukup jelas memiliki dokumen surat aslinya, demikian penuturannya ke Riauandalas.com ini mengakhiri. ***tim***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *