Hukum&KriminalRohul

Wow…Tujuh Komplotan Pemuja Pil Exstasi Berhasil Di Ringkus Satres Narkoba Polres Rohul

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Polisi Satuan Resnarkoba Polres Rokan Hulu, Polda Riau, berhasil meringkus komplotan pemuja narkoba jenis Pil Ekstasi,Hal ini cukup mengejutkan publik, komplotan terdiri lima orang perempuan  dan 2 orang lelaki dan tujuh orang Pelaku ini berhasil dibekuk pada Kamis (26/04/18) Pukul 16 00 Wib dinihari.
Dari informasi yang berhasil di himpun, tentang pengungkapan penyalah gunaan dan pelaku Tindak Pidana Narkotika oleh Anggota Satres Narkoba Polres Rohul  ini berlangsung di TKP (Tempat Kejadian Perkara),tepatnya di Jalan lingkar jembatan Batang Lubuh II Kampung Baru, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Polisi telah mengamankan tujuh Pelaku yakni : Ju (33 th) Wiraswasta, warga Desa Ulak Patian kecamatan Kepenuhan kabupaten Rokan Hulu.
Da (36 th), Wiraswasta, Desa Ulak Patian,.
Kemudian IB (19 th) seorang gadis belia ex pelajar yang berdomisili di Dusun Padang Merbau Barat, Desa Koto perambahan, kecamatan Kampar Timur,kabupaten Kampar.
Kemudian ES (18 th) jenis kelamin perempuan warga desa kampung Panjang kecamatan Tambusai,(Is 23 th) jenis kelamin perempuan warga desa suka Maju kecamatan Rambah – Rohul, selanjutnya IAP (17 th) warga Nogori  Desa Babussalam juga turut di gelandang ke Mapolres Rohul.
Disamping warga Rohul dalam komplotan ini juga ada warga yang berasal dari Jawa Timur yakni Fs (18 th) berjenis kelamin perempuan berasal dari kabupaten Malang
Sementara AN hanya dijadikan Saksi karna dalam hasil introgasi di dapat keterangan dari JU dan Da bahwa AN bukan pengguna narkotika bahkan di kuatkan dari hasil tes urin nya Negatip ” Kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang.
Selain berhasil meringkus lima pelaku wanita dan dua pelaku lelaki , Polisi berhasil menyita barang bukti dari para tersangka, yaitu setengah butir di duga Narkotika jenis Pil enak gila (Extasi) , 2 butir inex dan 1 unit mobil Merk Toyota Type Fortuner serta 2 unit Handphone.
Kronologis penangkapan Pelaku pemuja narkoba ini, berawal Pada hari Kamis (26/04/18), Shubuh dinihari , sekitar pukul 16.00 wib, Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Rohul yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi dan Kanit Opsnal Narkoba Polres Rohul, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh orang pelaku penyalah gunaan narkoba.
Berdasarkan dari informasi masyarakat  bahwa di Jalan lingkar Km 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah
Kabupaten Rokan Hulu, sering terjadi transaksi dan penyalah gunaan narkotika, Mendapat informasi dari masyarakat Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi bersama sejumlah anggotanya langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
Pada saat di lakukan pengintaian 1(satu) unit mobil merk Toyota Jenis Fortuner BM 1390 MQ sedang melintas menuju Bundaran Ratik Togak Desa Pematang Berangan, Tim melihat gerak gerik yang mencurigakan di dalam mobil tersebut ada beberapa wanita yang sedang asyk berjoget,Petugas terus membuntuti, sesampainya di jembatan kampung baru pengemudi diminta untuk menghentikan kendaraannya, saat dilakukan penggeledahan ternyata ada lima orang wanita dan dua laki laki  yang telah mabuk di duga akibat mengkonsumsi Pil exstasi.
Selanjutnya ke tujuh pelaku dan barang bukti ( Barbuk)  berupa ineks atau extasi sebanyak 12 butir senilai rp 3 000 000 ( tiga juta Rupiah) di bawa ke Polres Rohul untuk  pemeriksaan  lebih lanjut.
Kapolres Rohul AKBP. M.Hasym Risahondua SIK M.Si.melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 5 (lima) perempuan dan 2 (dua) lelaki diduga pemakai Narkoba jenis pil Ekstasi dan  kelima pelaku di Ancam dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum,memiliki,menyimpan,atau menyediakan Narkotika Golongan (I) bukan tanaman.
 di pidana dengan ancaman Hukuman penjara Paling singkat 4 tahun dan Paling lama 12 (dua belas) tahun Penjara.
Sementara dua orang pelaku yakni IAP (17 th) dan Es ( 16 th) merupakan anak di bawah umur keduanya di Ancam dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak dengan penanganan masa penangkapan 1 X 24 jam sesuai  Pasal 30 UU SPPA dengan Penahanan Penyidik 7 hari dan di perpanjang oleh JPU selama 8 hari ” jelas Paur Humas minggu (29/04/18).
*** ( AlfianTob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *