Berita utamaHukum&KriminalRohul

Pelaku penganiayaan Sengaja di Lepas Polsek Tambusai..?

 

 penganiayaan

 

Rokanhulu,Riauandalas.com -Tahan Siahaan (42), warga Rantau Sakti, Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang menjadi korban pemukulan oleh Ketua Buruh di PT MAN berinisial K. Situmorang Sesuai surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor STPL/23/IV/2015/Riau/Res Rohul/Sek T. Utara, Tahan Siahaaan telah melaporkan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya diduga dilakukan K. Situmorang.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di salah satu warung tuak di Simpang Torganda Rantau Kasai, pada Senin 13 April 2015 silam sekira pukul 00.30 WIB.

Kejadian di warung tuak (pakter) Manalu dekat PT MAN. Tahan mengakui tak tahu masalahnya. Sesampainya di warung itu, tanpa sebab dirinya langsung dipukul oleh pelaku.

“Saya sempat tanya, apa salah saya bang? Lalu ditumbuk tulang rusuk saya,” kata Tahan menirukan saat kejadian, Senin (15/6/15).yang di kutip dari riauterkini.com

Tahan selamat dari aksi itu setelah dirinya lari ke rumah salah seorang warga dekat pakter tuak. Oleh warga itu, selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Medika Rantau Kasai.

Diakuinya, K. Situmorang sempat ditahan selama dua hari, namun setelah itu dilepas lagi. “Pihak Kepolisian mengaku dia (pelaku) ditangguhkan,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, Tahan meminta agar Polsek Tambusai Utara segera menahan pelaku. Apalagi, menurut dia, penganiayaan yang dialaminya telah menyebabkan tulang rusuk dan pelipis matanya dijahit.

“Saya minta pelaku segera ditangkap. Mungkin kalau saya yang melakukan penangkapan langsung ditangkap polisi, mana keadilan,” tegas Tahan.

Kasus Tetap Ditindaklanjuti Polisi

Sementara, Kapolsek Tambusai Utara AKP Juli Afdal melalui Kanit Reskrim Ipda H. Awaludin mengatakan awalnya antara korban dan pelaku sudah ada jalan perdamaian. Namun, karena tidak ada kesepakatan, kasus tersebut tetap ditindaklanjuti.

“Tinggal satu saksi lagi yang belum diperiksa (B. Situmorang), cuma itu kendalanya,” kata Ipda Awaludin kepada wartawan saat dihubungi, Senin.

Ipda Awaludin mengungkapkan saat mediasi, korban minta biaya perobatan Rp 100 juta. Namun pelaku hanya mampu bayar Rp 21 juta.
Semenjak perkara penganiayaan telah di limpahkan pada kejaksaan negri pasir pengaraian yang dianggap telah memenuhi syarat namun keluarga pelaku tetap menangguhkan penahanan hingga siding berlanjut .
Anehnya perkara penganiayaan tersebut saat di kompirmasi Jaksa penuntut umum senin 15/2/2016 menyampaikan pada sejumlah wartawan kasus itu sudah lama di ponis jelas Juan selaku Jaksa yang menanganinya.
Di jelaskannya sidang berlangsung lima kali namun kita sudah ngak ingat tanggalnya dan selama di persidangan pelaku atau terdakwa selalu hadir dan berprilaku sopan saat sidang dan tuntutan pada perbuatannya conform dengan putusan Hakim .
Ponis 8 bulan plus satutahun masa percobaan dan dia pelaku tetap pidana dalam perbuatannya serta apabila dianya melakukan perbuatan yang sama atau melakukan perlawanan hokum lainya selama masa percobaan kita akan masukkan dia ke penjara jelas juan selaku jaksa penuntut umum.
Namun selaku masyarakat yang mengaku sebangai pengamat atau pemantau kinerja aparatur Negara ADY setelah mendengar pernyataan Juan selaku Jaksa penuntut umum menyayangkan bahwa pelaku penganiayaan bisa bebas tampa tahanan.
Bahkan kita menyayangkan tuntutan Jaksa itu tidak wajar serendah itu namun disini kita bisa gambarkan akan permainan Hukum sehingga putusan Hakim adalah putusan perimbangan dengan KUHP jelasnya sembari tersenyum sinis.***M.hsb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *