PemerintahanRohul

Warga Rambah Utama Pertanyaan Ganti Rugi Lahan Proyek Embung senilai Rp 13 Miliar

ROKAN HULU, Riau Andalas. com – Pelaksanaan proyek embung Rp13 miliar dari dana APBN 2017 yang baru berjalan sekitar sebulan lebih dipertanyakan.  Karna, tanah warga yang di jadikan kolam embung hingga kini belum di bayarkan.

Tanah warga di RT 03 RW 06 Blok F Dusun Karya Bakti Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul kini jadi pertanyaan sejumlah warga yang terimbas dari bangunan proyek tersebut .

Bahkan sejumlah warga mengatakan, Pemkab Rohul dinilai sudah ingkar janji dalam membayarkan ganti rugi pembebasan lahan warga, yang terkena imbas proyek pembangunan embung.

Diakui salah seorang warga Desa Rambah Utama, Heri Susanto yang juga Ketua RT mengatakan, warga mempertanyakan janji dari Pemkab Rohul dalam membayar ganti rugi tanah hingga kini belum diterima warga. Wrga mempertanyakan Pemkab Rohul, terkait uang pembebasan lahan tersebut yang hingga kini belum dibayarkan ke warga.

“Pemkab Rohul menjanjikan pertengahan tahun 2015 akan dibayarkan ganti rugi lahan tersebut, namun hingga April 2017 tidak ada bukti pembayaran tersebut,” ungkap Heri, Saelasa (18/4/2017).

Tambahnya, warga sudah  dijanjikan akan dibayar tunai atas tanah miliknya mereka. Sementara warga sudah merelakan tanahnya untuk dijadikan proyek embung demi masa kepentingan warga. Namun mengapa Pemkab tidak menempati janjinya, apalagi kini sudah masuk tahun 2017.

Bahkan Heri menyatakan, dirinya salah seorang pemilik tanah yang masuk dalam proyek pembangunan embung tersebut. Dirinya dan masyarakat, akan tetap memperjuangkan haknya dalam mendapatkan uang pembebasan lahan yang belum dibayarkan tersebut.

“Kami sudah tidak bisa menerima janji-janji lagi, namun bukti,” ungkapnya.

Masyarakat  ingin kepastian dari Pemkab Rohul, agar bisa menepati janjinya ke rakyat kecil. Apalagi, lokasi yang dikerjakan untuk proyek embung di Rambah Utama luasnya sekitar 5 hektar. Kini tanah warga belum ada satupun yang  dibayarkan Pemkab Rohul.

Menyikapi hal itu, Skretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rohul Anton saat dikonfirmasi  wartawan via teleponnya, Menjelaskan terkait ganti rugi lahan warga dalam pengerjaan proyek embung di desa Rambah Utama, pihaknya  mengaku akan menyelesaikan persoalan tersebut ke warga tahun 2017 ini.                ** ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *