Hukum&KriminalRohul

Wanita Cantik Diciduk Polisi Dirumahnya, Diamankan Paket Sabu 30 Gram

PASIR PANGARAIAN- SW (39) wanita cantik warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Sabtu (5/9/2020) kemarin, diciduk personel Sat Narkoba Polres Rohul.

Wanita cantik tersebut diciduk Polisi, di rumahnya kawasan Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten, Rokan Hulu (Rohul) karena diduga SW merupakan bandar narkoba.

Awal penangkapan si wanita cantik, adanya informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi itu,  Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi memerintahkan Bripka Wiji Sunardi dan 4 anggota lainnnya melakukan lidik dan berhasil menangkap Sri.

“Saat itu, Bripka Wiji dan rekan polisi lainnya, menangkap seorang perempuan di rumahnya yang diketahui berinisial SW,” jelas Kapolre Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat.SIK.MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto.SH, Selasa (8/9/2020) pagi.

Totok menambahkan, kemudian personel Sat Narkoba Polres Rohul, melakukan pengeledahan seisi rumah SW. Berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa tiga paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat sekitar 30 gram. Juga diamankan 2 pak plastik bening, 1 lembar plasti hitam, 1 lembar tisu dan 1 unit HP Nokia  hitam beserta SIM card.

“Sri dilakukan introgasi oleh personel yang menangkapnya, WS mengakui shabu shabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari orang di Pekanbaru yang tidak dia kenal,” sebut Totok.

Ipda Totok Nurdianto menyatakan, diduga terjadi penyalahgunaan narkotika di Kunto Darussalam dengan Laporan Polisi Nomor:LP.A/124 / IX/Riau/Res.Rohul/SPKT/tgl 06 September 2020.

“Kini sudah dalam proses lidik atas tindakan tersebut,  mendapat ancaman pasal 114(2), Jo 112(2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” ucap Paur Humas.  (Alfian Tob)