Berita utamaPolitikRohil

Wakil Ketua II Bidang Hukum Dan Ham IPK DPD II Rohil Alben Tajudin Minta Isu Pemekaran Harus transparan

Bagansiapiapi,Riauandalas.com– Dalam isu wacana pemekaran Kabupaten Rokan Hilir akan di jadikan tiga Kabupaten Kota yang marak di kalangan  masyarakat dan media sosial,

Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) DPD II Rohil Cutra Andika SH, melalui Wakil Ketua II  Bidang Hukum dan Ham IPK  DPD II Rohil Alben Tajudin SH, angkat bi cara hal itu,received_584578188372914

Alben mengatakan jika pemekaran di lakukan bukan lah hal baru di bincangkan,akan tetapi harus di diskusikan secara transaparan, di ketahui oleh tokoh masyarakat, tokoh pemuda, alim ulama, masyarakat,Instansi terkait dan pemerintah daerah serta DPRD,

“Pada perinsif nya saya siap mendukung isu wacana pemekeran Kabupaten Rokan Hilir di jadi kan tiga Kabupaten Kota disalah satu nya adalah Rokan Tengah dengan Kecamatan Tanah Putih, Tanah Putih Tanjung Melawan, Pujud, Tanjung Medan dan Rantau Kopar dan Kabupaten Kubu dengan wilayah kecamatan Kubu, Kuba, Pasir Limau Kapas, Simpang Kanan, Bagan Sinembah, Bagan Sinembah Raya dan Balai Jaya.asal kan koridor nya pas sudah mencukupi ketentuan, sebab pemekaran itu harus melalui persetujuan Mentri Dalam Negri dan DPR RI, kata Alben Tajudin minggu 27 melalui seluler nya,

Di katakan nya bahwa Sepintas isu dan wacana pemekaran Kabupaten Rokan Hilir tersebut ditanggapi beragam oleh masyarakat rokan hilir, baik tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda. Ada yang setuju dengan pemekaran tersebut dan juga yang kurang sepakat dengan wacana pemekaran tersebut. Tentu nya itu semua tergantung dari perspektif masing masing sebagaimana mereka menilainya. Apakah pada aspek sosial, ekonomi maupun politik.

“Dalam perspektif ini dengan analisis saya pendapat tentu berbeda, karena, dengan sesungguhnya bahwa pemekaran daerah itu bukanlah hal yang baru dan tabu untuk dibincangkan. yang perlu diperhatikan adalah apakah setelah daerah dimekarkan daerah hasil pemekaran itu dapat tumbuh dan berkembang layak nya sebuah daerah.ujar nya,

Ia mengatakan dengan tegas bahwa  tujuan dari pemekaran tidak lain dan tidak bukan hanya untuk memajukan suatu daerah dengan mempermudah pelayanan publik untuk terwujudnya daerah yang sejahtera dan madani. Namun sambung Alben perlu juga dicatat, tidak mudah untuk memekarkan suatu daerah otonom baru, karena dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pemecahan atau penggabungan daerah harus melalui tahapan-tahapan yang sangat panjang dengan mempertimbangkan dimensi geografis, demografis dan sistem, salah satunya ialah seperti potensi fiskal daerah dan perekonomian daerah.

“Nah, arti nya apabila indikator tersebut tidak terpenuhi maka pemerintah tidak akan merealisasikan pemekaran, sebab, apabila daerah yang dimekarkan tanpa pertimbangan yang matang, daerah tersebut akan menjadi beban bagi pemerintah dan bukan malah mempermudah urusan masyarakat daerahnya, tetapi juga mempersulit masyarakat daerah itu sendiri. jadi wajar jika pemerintah pusat memberikan syarat dan ketentuan serta pertimbangan yang sangat ketat untuk memekaran daerah otonom baru.terang nya,

“jadi isu wacana pemekaran ini di kaji ulang kembali sejauh mana sudah kesejahteraan Rokan Hilir ini,dan kita harap kan juga jika ada isu pemekaran itu mau di kembang kan hendak nya dalam hal ini harus bertujuan mensejahtera kan masyarakat dan tidak ada kepentingan politik apa pun,pungkas Alben***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *