Hukum&KriminalRohil

Wakil Ketua Dewan Pers, Wartawan Apapun Tidak Boleh Dikriminalkan Karena Berita !

 

MEDAN Riau Andalas Com – Prihatin dengan pemeriksaan yang dilakukan Polres Deliserdang terhadap 2 wartawan yang bertugas di Delisedang, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun angkat bicara.

Seperti disampaikan Hendry CH Bangun melalui Ketua PWI Sumatera Utara H Hermansyah SE, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut sangat bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

“Wartawan apapun tidak boleh dikriminalkan karena beritanya, meski belum bersertifikat dan medianya belum terverifikasi. Segera kirim surat ke Dewan Pers utk minta perlindungan hukum,” kata Hendry seperti disampaikan Hermansyah kepada Metro24jam.com.

“Polisi harus bertanya ke Dewan Pers dan tidak boleh memproses sebelum ada keterangan dari Dewan Pers,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua PWI Sumatera Utara H Hermansyah SE juga mengaku sangat prihatin dengan pemanggilan pihak kepolisian terhadap Fani Ardana dan Hulman Situmoran, keduanya merupakan wartawan media online Metro24jam.com dan Medanbicara.co.

“Jadi tadi saya sudah menghubungi pihak Dewan Pers melalui Wakil Ketua Hendry CH Bangun, terkait pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap 2 wartawan di Deliserdang. Itulah jawaban beliau,” sebut Hermansyah.

Diberitakan sebelumnya, 2 wartawan di Deliserdang diperiksa polisi terkait pemberitaan peristiwa terjatuhnya Elina Sinabariba, istri dari Bongotan Siburian pada prosesi pelantikan anggota DPRD Deliserdang, Senin (14/10/2019) lalu.

Sesuai pemberitaan di Metro24jam.com, peristiwa itu terjadi saat Elina Sinabariba berjalan mendekati suaminya Bongotan Siburian, menyusul pemanggilan oleh protokol, untuk menerima ucapan selamat.

Namun, saat berjalan menuju barisan anggota dewan, kaki Elina kemudian tersandung di lantai yang bertangga hingga terjatuh..Sumber Berita Medan metro24jam.com / Said.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *