Berita utama

Waka Polres Rohil Pimpin Gabungan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Prokes Covid 19

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polres Rokan Hilir bersama TNI Dan Satpol PP gelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid – 19 di Depan Mapolres Rokan Hilir. Kamis 22 April 2021.

Operasi Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir itu di pimpin Wakapolres Rokan Hilir KOMPOL James I.R Rajagukguk, MH,SIK didampingi Kasat Pol PP Suryadi. S.P, Kasat Reskrim AKP. Febriandy,SH. SIK, KBO Satbinmas Iptu S. Damanik dan Ipda S. Siregar selaku Pawas juga para personil TNI/POLRI ,Satpol PP.

Dalam operasi gabungan tersebut petugas menemukan sebanyak 30 orang yang melanggar protokol kesehatan yang terdiri dari Sanksi Sosial sebanyak 11 Pelanggar, Denda ditempat dengan sanksi RP. 100 rb sebanyak 12 orang dan 7 Orang pelanggar yang mengikuti sidang pengadilan dengan hasil putusan denda RP. 50 Rb.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 hari ini dilakukan  bersama tim gabungan untuk penindakan dan himbauan secara stasioner.

” Hari ini, hasil operasi Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan ditemukan sebanyak 30 pelanggar dengan hasil yang dicapai yakni denda ditempat 12 orang adalah RP. 1.200.000,- dan denda hasil persidangan 7 orang adalah RP. 350.000,-. Jadi total keseluruhan adalah RP. 1.550.000,-.” Jelasnya Kasubbag Humas AKP Juliandi SH.

Ia juga menjelaskan bahwa Kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan yang dilakukan Tim Gabungan itu dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid – 19.

“Dalam pelaksanaannya memberikan sanksi kepada masyarakat, pengemudi roda dua dan roda empat yang tidak menggunakan masker,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***