KesehatanPemerintahanRiau

Wagubri Tak Masuk Kategori Penerima Vaksin

PEKANBARU, Riauandalas.com – Wakil Gubernur Riau (Wagubri) H Edy Natar Nasution tidak bisa menerima vaksin sinovac untuk  pencegahan Covid-19. Sehingga Wagubri juga tidak termasuk sebagai salah satu  dari 14 tokoh di Riau yang menerima vaksin pertama.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, Rabu (13/1) di Pekanbaru. Dikatakannya jika Wagubri tidak bisa menerima vaksin karena usia yang tidak masuk dalam kategori syarat penerima vaksin, yaitu dari usia 18 sampai 59 tahun. Sehingga Wagubri tidak bisa dilakukan vaksinasi.

“Syarat orang yang bisa divaksinasi itu berusia 18 sampai 59 tahun. Sementara Pak Wagub telah melampaui,” Katanya.

Hal tersebut juga berlaku untuk Gubernur Riau, H Syamsuar, dimana selain usia, Gubri sebelumnya juga terkomfirmasi positif Covid-19. Sesuai aturan penerima  vaksin selain lanjut usia juga tidak diberikan kepada oramg yang sebelumnya terkomfirmasi Covid-19.

“Gubri juga termasuk salah satu yang tidak masuk syarat penerima vaksin,” jelasnya.

Mimi juga menjelaskan, untuk penerima vaksin ini juga ada faktor lain yang jadi pertimbangan, yaitu terkait kesehatan. Sehingga bagi orang yang kesehatannya terganggu atau ada penyakit lain tidak bisa menerima vaksin.

“Jadi untuk vaksinasi ini sebelum diberikan juga dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan vaksin ini kata Mimi, di Riau akan dilaksanakan, Kamis 14 Januari 2021 besok (Hari ini. Red) yang akan dilaksanakan kepada 14 tokoh yang sebelumnya dinyatakan bersedia menjadi penerima vaksin pertama.

“Dari 14 tokoh ini, pelaksanaannya akan di Awali oleh Plh Setdaprov Riau yang lokasinya akan dilaksanakan di RSUD Arifin Achmad,” turur Mimi. (dre)