PemerintahanRiau

Wagubri Minta Pemda Segera Tuntaskan Batas Daerah

PEKANBARU,Riauandalas.com- Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution berharap Pemerintah Daerah (Pemda) seperti di beberapa kabupaten di Provinsi Riau yang masih bermasalah di batas daerahnya untuk segera menyelesaikan batas daerahnya tersebut.

Oleh karena itu, Ia menyampaikan melalui rapat terkait percepatan dan penyelesaian penegasan batas daerah di Provinsi Riau ini juga dihadiri dari tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang tujuan untuk membantu menyelesaikan permasalah batas daerah.

“Tim Kemendagri RI membantu menyelesaikan masalah batas daerah yang dianggap masih bersengketa baik antara kabupaten dengan kabupaten baik antara kabupaten dengan induknya dulu maupun kabupaten yang berbeda,” kata Wagubri saat diwawancarai usai rapat, di Auditorium Menara Lancang Kuning, Rabu (5/5).

Ia menerangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat berharap Pemda bisa segera menyelesaikan  dalam waktu lima bulan sejak di tandatangani PP tersebut.

“Penandatanganan PP tersebut pada tanggal 2 Februari sehingga terhitung pada tanggal 2 Juli nantinya semua perbatasan – perbatasan di Provinsi Riau harus diselesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, daerah yang masih bermasalah harus bisa menyelesaikan batasan daerah sebelum waktu yang telah dituangkan dalam PP karena jika daerah tersebut masih memiliki permasalahan yang belum selesai maka dari tim Kemendagri akan memberikan solusi alternatif terkait batasan daerah.

Ia menambahkan namun jika setelah lima bulan daerah masih belum menyelesaikan batas daerah berdasarkan PP yang sama pada ayat 6 akan diberi dalam waktu satu bulan untuk menetapkan penegasan batas daerah.

Oleh karena itu, Wagubri mengimbau kepada seluruh kepala daerah kabupaten di Provinsi Riau untuk daerahnya yang masih bersengketa untuk mendapatkan kesepakatan terhadap percepatan penyelesaian batas daerah.

“Kita juga mendapatkan kesepakatan nantinya tanggal 24 Mei mendatang akan dilakukan peninjauan kelapangan yang dihadiri baik tim Kemendagri, tim provinsi  dan tim kabupaten yang bersengketa,” lanjutnya.

Ia mengatakan sebelum tanggal 24 Mei tersebut antar kabupaten yang batas daerah masih bersengketa dapat langsung turun kelapangan untuk menemukan kesepakatan dari kedua belah pihak sehingga jika sudah ada kesepakatan tersebut maka solusi alternatif dari tim Kemendagri RI tidak di perlukan.

Namun, jika masih belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak kabupaten yang bersengketa dapat melaporkan ke pihak provinsi sehingga pada tanggal 24 Mei mendatang akan turun bersama untuk memantau langsung batas daerahnya.

Untuk itu, Edy Nasution berharap daerah yang bersengketa bisa menyelesaikan batasan daerahnya sendiri dengan kesepakatan kedua belah pihak tapi jika tetap belum bisa diselesaikan maka sesuai amanat PP tersebut penyelesaian langsung oleh tim Kemendagri RI untuk memberikan keputusan.

“Karena sesuai amanat undang-undang itu mengatakan satu bulan setelah diberikan waktu belum juga menemukan penyelesaian tim Kemendagri RI akan memberikan sebuah keputusan,” tutupnya.(dre)