PolitikRiau

Wagubri Golkar Hanya Akan Tunjuk Satu Nama

novialdi
– DPRD Riau siap tolak tidak sesuai regulasi

* Pengamat sudah ada UU Pemlihan Wagubri

PEKANBARU, Riau Andalas.com–  Sesuai pernyataan Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid beberapa waktu lalu, pengisian Wakil Gubernur Riau (Wagubri) akan hanya ditunjuk satu nama yang akan diajukan pada DPRD Riau. Pasalnya, selain kewenangan sebagai partai pengusung penunjukan tersebut sudah melalui mekanisme pemilihan di DPP yang sebelumnya diajukan DPD I Golkar Riau. Sehingga kedepanya tidak ada lagi pemilihan di DPRD Riau hanya tinggal paripurna pengukuhan.

Namun pernyataan tersebut ditolak anggota DPRD Riau, pasalnya untuk pengisian Wagubri tersebut sudah ada regulasi dan diatur undang-undang yang akan dipilih oleh DPRD Riau. Dimana partai pengusung tetap mengajukan dua nama untuk pilihan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman. Dikatakanya untuk pemilihan tersebut DPRD Riau sudah membuat Tata Tertib (Tatib) sebagai dasar untuk pemilihan Wagubri.

“Semuanya sudah ada regulasinya, jika tetap diajukan satu nama kita akan tolak pengajuan itu,” kata Novowady.

Dijelaskanya, pembuatan Tatib tersebut sebelumnya juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kemendagri. Dimana regulasi itu diatur oleh undang-undang. Sehingga jika ada perubahan dari partai pengusung dipersilakan untuk merubah aturannya. Karena untuk pemilihanya DPRD Riau sudah mengajukan Tatib pada kemendagri yang saat ini sedang dievaluasi.

“Kalau Golkar mau merubah yah silahkan saja, yang jelas kita akan melakukan sesuai dengan aturan,” tegasnya jika pemilihan Wagubri tinggal menunggu evaluasi Tatib dari kemendagri yang diperkirakan minggu ini sudah tuntas.

Disisi lain Pakar Hukum Tata Negara Universitas Riau, Dr Mexsasai Indra mengatakan, untuk pemilihan Wagubri tersebut sdah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata cara penunjukan Wakil Gubernur Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota. Hanya saja aturan yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Ia mejelaskan dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 176 ayat 1, dinyatakan, dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik Gabungan Partai Politik pengusung.

Sedangkan terkait teknisnya, dalam ayat 3, aturan yang membahas teknis dan mekanisme pemilihan wakil kepala daerah diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Namun masalahnya, hingga sekarang peraturan pemerintah itu belum ada penegasan untuk peraturan pemerintah mengatur teknis penunjukan wakil kepala daerah. maka itu kembali pada undang-undan.

“Sesuai undang-undang untuk pemilihan wakil gubernur itu, tetap melalui mekanisme pemilihan di DPRD,” tuturnya. (Dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *