Wabup Rohul Minta Seluruh Kepala SKPD Tingkatkan Kinerja
Rokan Hulu, Riau Andalas.com – Seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Rohul, Rabu (13/7/2016) pagi, tandatangani Perjanjian kinerja.
Kegiatan penandatangan perjanjian kinerja, disaksikan Wakil Bupati Rohul H.Sukiman, digelar di aula pertemuan lantai III Kantor Bupati Rohul Pasir Pangaraian.
Acara penandatangan Perjanjian kinerja tersebut, juga dihadiri Sekda Rohul, Ir Damri Harun, para Asaisten, kepala SKPD, Camat, Lurah se-Kabupaten Rohul, juga hadir tim ahli penyusunan RPJMD Kementrian dalam negeri (Kemendagri), DR Sahat Maruli Tua dan Supriadi tim dari Badan Perencanaan Nasional (Bapenas).
Wabup H Sukiman dalam arahannya mengatakan, bahwa penandatangan perjanjian kinerja tersebut, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparan dan menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur serta sebagai dasar dalam menetapkan sasaran kinerja.
Sehingga, Wabup Sukiman berharap, setelah dilakukannya penandatanganan perjanjian kinerja maka seluruh SKPD nantinya agar benar-benar memperhatikan target kinerja yang sudah ditetapkan, sehingga pada akhir tahun anggaran dapat tercapai seperti yang diharapkan.
“Dalam penyusunan perjanjian ini merupakan perjanjian kinerja masa transisi, karena RPJMD sebelumnya sudah berakhir pada tahun 2015. Sementara RPJMD yang baru merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah yang baru. Namun demikian, saya minta seluruh kepala SKPD tidak ada lagi ragu-ragu dan bekerjalah sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sesuai aturan yang berlaku,” imbau Wabup Sukiman.
Kemudian, menurut Kepala Badan Perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rohul, Nifzar SP, M.IP menjelaskan, bahwa perjanjian kinerja tersebut didasari peraturan pemerintah nomort 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dimana tata cara penyusunan perjanjian kinerja itu diatur dalam peraturan Menteri pemberdayaan aparatur negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 53 tahun 2014.
Jelasnya pula, bahwa perjanjian kinerja tersebut, berisi Pernyataan kinerja aparatur, Program-program utama SKPD, Sasaran Strategis yang akan dicapai dalam rumusan spesifik, terukur, dan berorientasi kepada hasil, indikator kinerja serta anngaran setiap prgram utama masing-masing SKPD.
“Selain bertujuan meningkatkan kinerja SKPD, perjanjian kinerja ini juga merupkan tolak ukur untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan organisasi pemerintah atau SKPD, Indikatornya tentu di ukur dari tingkat keberhasilan dan kegagalan dari target yang tertera dalam DPA apakah tercapai sesuai target atau tidak,” tegas Nifzar.
Nifzar menambahkan, bawa Realisasi perjanjian Kinerja ini nantinya akan dilaporkan dalam bentuk laporan kinerja instansi pemerintah (LKJ)/ (LAKIP) diakhir tahun anggaran nantinya. ( Alfian)