INHUPemerintahan

Wabup Khairizal Lantik Puluhan Pejabat Eselon III dan IV


RENGAT, Riau Andalas. com – Sebanyak 89 orang  Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Inhu resmi dilantik dan diambil sumpahnya yang diwakili oleh Wabup Kab Inhu Khairijal , Kamis (20/7/2017) malam. Bertempat di Gedung Dang Purnama Rengat, Para pejabat Administrator dan pengawas ini dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wakil Bupati Inhu H Khairizal.

Pelantikan dan pengambilan Sumpah tersebut berdasarkan surat Keputusan Bupati Inhu nomor: Kpts/ 334/ VII/2017 tanggal 20 Juli 2017, tentang pengangkatan dan pembebasan dalam jabatan Administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Inhu.

Hadir mendampingi Wabup , Plt Sekda Inhu Hendrizal,  serta para pejabat di lingkungan Pemkab Inhu lainnya. Beberapa anggota keluarga dari pejabat yang dilantik juga hadir untuk  menyaksikan pelaksanaan pelantikan tersebut.

Wabup Khairizal mengatakan seusai prosesi pelantikan, bahwa mutasi dan rotasi dalam Pemerintahan adalah merupakan suatu hal yang biasa dan lumrah dilakukan dalam suatu organisasi Pemerintahan. Hal itu di dasarkan atas kebutuhan organisasi sesuai perubahan OPD berdasarkan Perda Kabupaten Inhu nomor 4 tahun 2016.

Wabup juga meminta kepada seluruh pejabat yang telah dilantik jangan merasa bangga , tapi tunjuk kan lah hasil kerja nya juga  terus lah meningkatkan dan mengembangkan potensi dan kompetensi diri baik secara individu maupun organisasi. Sebab, saat ini Masyarakat menuntut dan meminta dengan standar pelayanan yang lebih baik kepada Pemerintah .

Buktikan jabatan yang telah diamanahkan kepada kita mampu kita emban. Sebab, kecil besarnya jabatan kita tidak akan membuat kita hebat jika bukan dari diri kita sendiri yang menunjukkan dengan prestasi dan kinerja yang baik, jelasnya.

Mari kita bersama bekerja keras dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita. Semoga kedepan berbagai tugas Pemerintahan saat ini dan kedepan semakin lancar dan terus berjalan baik, tutup Wabup Khairizal.

Dalam pelantikan pejabat Eselon III dan IV ada yang dipertanyakan ,seperti Ketua PGRI Kabupaten Indragiri Hulu Ardimis ,diangkat menjadi Kabid di Dinas Tenaga Kerja Kab Inhu .
Selanjut nya sebagai Ketua PGRI apa itu tidak bertentangan dengan peraturan yang ada !?. **   js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *