BengkalisHukum&KriminalPolitikRiau

Usut Dugaan Korupsi Dana BANSOS 2012 Kab. Bengkalis sampai keakar-akarnya.

PEKANBARU, Riau Andalas. com – Dugaan Korupsi Dana BANSOS 2012 Kab. Bengkalis saat ini telah menjadi perhatian Masyarakat, khususnya para pegiat Anti Korupsi. Banyaknya dukungan berbentuk pernyataan dan pendapat, janganlah hendaknya disimpulkan sebagai suatu sikap tendensius dan bentuk serangan dari lawan Politik, sebab Pemberantasan Tindakan Korupsi sudah menjadi salah satu Komitmen Bangsa kita yang telah bertahun-tahun dijalankan di Negara ini, baik oleh KPK, KEJAKSAAN, POLRI dan Masyarakat. Dugaan Tindak Pidana Dana BANSOS 2012 Kab. Bengkalis bukanlah suatu hal yang mengada-ngada atau yang sengaja gosipkan, hal tersebut memang benar adanya bahkan beberapa Terdakwa sudah diputus perkaranya dan sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, bilamanapun banyak pernyataan dan pendapat dari kalangan Masyarakat yang menyoroti proses hukum Dugaan Korupsi Dana BANSOS 2012 Kab. Bengkalis, hal itu adalah bentuk dukungan dari Masyarakat kepada Pemerintah RI untuk memberantas segala bentuk Tindak Pidana Korupsi yang telah menyesengsarakan anak – anak Bangsa.

Jika bicara mengenai hasil Audit BPKP Riau yang menjadi dasar ditentukannya adanya Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Korupsi Dana BANSOS 2012 Kab. Bengkalis, maka saya mengacu kepada MoU (Nota Kesepahaman) tertanggal 28 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh KEJAGUNG, KAPOLRI dan Kepala BPKP RI. Dalam pasal 4 ayat (2) dan (4), kemudian pasal 5 telah menerangkan bahwa Audit Investigatif yang dilakukan oleh BPKP harus melalui tahapan Kordinasi dan permintaan dari Penyidik. Artinya, Audit Investigatif yang dilakukan oleh BPKP Riau terhadap Dugaan Korupsi Dana BANSOS 2012 Kab. Bengkalis bukanlah dilakukan begitu saja tanpa ada Kordinasi dan permintaan dari Penyidik yang terkait, segala bentuk Audit yang dilakukan oleh BPKP Riau itu sudah melalui Kordinasi dan berdasarkan permintaan Penyidik, bahkan data dan informasi yang digunakan untuk memulai Audit Investigatif adalah data yang bersumber dari Kordinasi dan tukar informasi dengan Penyidik. Jika demikian, maka Hasil Audit BPKP Riau terhadap Dugaan Korupsi Dana BANSOS 2012 Kab. Bengkalis bukan menjadi kendala lagi dalam proses Penyidikan, justru menjadi salah satu alat bukti yang membuktikan adanya Kerugian Keuangan Negara. Namun, tidak ada salahnya Masyarakat menanyakan kembali kepada BPKP Riau apakah benar Hasil Audit Investigatif tersebut muncul dari Audit yang tidak menggunakan data yang valid atau tanpa bukti yang valid, sehingga Penyidik kesulitan untuk mengumpulkan alat bukti atas Hasil Audit Investigatif tersebut?.

Jika bicara mengenai Tersangka, maka saya akan mengacu kepada Pasal 1 angka (14) KUHAP yang mengatur bahwa Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Artinya, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah berdasarkan “BUKTI PERMULAAN”, bukan berdasarkan Alat Bukti Materil sebagaimana yang digunakan oleh JPU dalam melakukan Penuntutan. Jika kita bandingkan dengan proses penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang lain yang telah berkekuatan hukum tetap, maka penetapan Tersangkanya tidak harus dengan alat bukti materil yang lengkap, dengan Bukti Permulaan saja sudah ditetapkan Tersangkanya. Namun demikian, ada baiknya kita kembali memeriksa proses yang telah selesai terhadap Terdakwa yang lain, apakah pada saat mereka ditetapkan Tersangka adalah berdasarkan Bukti Permulaan atau berdasarkan Alat Bukti Materil yang telah lengkap?.

Jika bicara mengenai rasa keadilan, maka rasa keadilan itu belum terpenuhi bagi Masyarakat sebelum Proses Hukum terhadap Dugaan Korupsi Dana BANSOS 2012 Kab. Bengkalis berjalan baik dan sesuai dengan Azas Persamaan Hukum. Terkait terbukti atau tidaknya nanti, itu adalah kewenangan Hakim yang memutus Perkara tersebut. JUKNIS Penyidikan Tindak Pidana Korupsi tentunya bukanlah satu aturan yang lemah, aturan tersebut telah dibentuk oleh Pakar-pakar Hukum dengan tujuan agar segala bentuk Tindak Pidana Korupsi dapat diberantas sampai keakar-akarnya. Saya juga ingin mengingatkan bahwa yang menjadi korban dari Korupsi Dana BANSOS 2012 Kab. Bengkalis itu adalah seluruh Masyarakat Kab. Bengkalis, hendaknya Penegak Hukum harus bekerja lebih keras lagi untuk melakukan Penyidikan dan Pengusutan lebih dalam lagi agar Dugaan Korupsi Dana BANSOS 2012 Kab. Bengkalis bisa diberantas sampai keakar-akarnya. Saya yakin Masyarakat akan sangat berterima kasih jika Penegak Hukum berkenan melakukan Gelar Perkara Terbuka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi BANSOS 2012 Kab. Bengkalis.

Saya juga mau mengingatkan kawan – kawan yang beranggapan bahwa dengan adanya statmen dari Penegak Hukum dalam pemberitaan di Media beberapa hari yang lalu, maka Dugaan Korupsi Dana BANSOS 2012 Kab. Bengkalis telah selesai. Anggapan itu sangatlah keliru sebab terbukti atau tidak terbuktinya keterlibatan seseorang dalam satu Tindak Pidana bukanlah ditentukan dari Pernyataan Penyidik ataupun Penegak Hukum, tetapi ditentukan oleh Palu Hakim dan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika sudah terlibat, hendaknya membuka diri untuk diperiksa oleh Penegak Hukum agar dapat diputuskan oleh Hukum apakah terbukti atau tidak terbukti. Terima kasih.

Mandau, 09 Juli 2017
Hormat saya, BOBSON SAMSIR SIMBOLON
NB : Mohon dimuat sesuai dengan KEJ dan UU PERS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *