Hukum&KriminalRohul

Usai Bacok Centeng Perkebunan, Pelaku Kabur selama 3 Bulan,Kini  Meringkuk Di Sel Polsek Kepenuhan.

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu akhirnya berhasil mengamankan tersangka pelaku penganiayaan yang sempat kabur usai beraksi membacok Coki Laia pada 26 Mei 2018 lalu, Berkat keseriusan personil Polsek Kepenuhan dalam mengungkap kasus tersebut akhirnya Pelaku dapat diamankan saat berada di depan Bank BRI unit Kepenuhan Selasa (21/8/2018) pukul 09 30 WIB Pagi, setelah sempat kabur selama 3 bulan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasym Risahondua SIK M.SI melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Yani Marjoni SH saat memberikan konfirmasi, Selasa (21/8/2018) mengatakan bahwa tersangka yang kita amankan yaitu Syahrial alias Yal (40 thn)  warga RT 02 RW 02.Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Ia melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Coki Laia (34 thn) warga Dusun II RT 003 RW 002 Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan Rohul.‎

Informasi yang berhasil di rangkum Syahrial alias Iyal  melakukan penganiayaan terhadap korban pada Sabtu (26/5/2018) sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka membacok kepala korban dengan parang hanya karna cek cok mulut dan persoalan sepele,akibat bacokan tersebut, korban mengalami luka robek pada kepala sepanjang 8 centimeter.

“Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri , meskipun sempat dilakukan pengejaran namun belum berhasil ditangkap. Hingga saat ada informasi tersangka pulang ke rumah kita lakukan pengintaian,” kata kapolsek.

Iptu Marjoni menjelaskan saat akan diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,dengan cepat anggota meringkus Iyal dan  tersangka berhasil di boyong ke Mapolsek Kepenuhan pada Selasa (21/8/18) Pagi .

“Tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini kita amankan di ruang tahanan Polsek Kepenuhan. Kepada tersangka kita kenakan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun Penjra,” pungkas Yani Marjoni.
***(Alfian Tob)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *