Hukum&KriminalPolitikRiau

Ups,, Kagaduhan Eskalasi Sampai Ke KPK

Gedung DPRD Riau Jalan jend. Sudirman Pekanbaru-Riau
Gedung DPRD Riau Jalan jend. Sudirman Pekanbaru-Riau

*Dewan pertanyakan keseriusan KPK

PEKANBARU, Riau Andalas.com– Proses penyidikan pembayaran hutang eskalasi sebesar Rp222 Miliar oleh Pemprov Riau terus berbuntut panjang. Pasalnya, penyelesaian kegaduhan tersebut tidak hanya di lingkungan DPRD Riau dan pengak hukum di Riau. Namun sudah sampai ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seblumnya sudah dilaporkan pihak DPRD Riau.

Sesuai persetujuan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, pengajuan hak angket DPRD Riau untuk penyidikan pembayaran hutang eskalsi memang sudah disetujui. Dimana pihak DPRD Riau melakukan penyidikan lebih dalam dan meyerahkan permasalahan pada penegak hukum untuk ditindak lanjuti. Seperti KPK yang sebelumnya sudah diberikan data dan laporan untuk bisa menindak lanjuti. Namun sampai saat KPK belum ada tanggapan sama sekali. Sehingga DPRD Riau menilai pihak KPK tidak serius dalam menanggapi permasalahan.

Menurut salah seorang pengusul hak angket hutang eskalasi M Adil, untuk peningkatan penyidikan tersebut, DPRD Riau jauh hari sebelumnya sudah mengumpulkan data akurat untuk proses penyidikan oleh pihak KPK. Namun laporan itu belum juga ditindak lanjuti.

“Dalam permasalahan pembayaran hutang eskalasi ini, seharusnya pihak KPK tidak menunggu laporan. Permasalahannya sudah jelas melanggar aturan. Karena tidak ada dalam penganggaran. Makanya jangan-jangan KPK sudah masuk angin dalam permasalahan seperti ini,” kat M Adil akhir pekan lalu.

Lebih jauh Anggota Komisi E DPRD Riau ini menjelaskan, persoalan utang eskalasi harus diselesaikan dengan tuntas. Karena permasalahannya bukan permasalahan spele, tapi terkait anggaran atau uang rakyat yang penggunaanya tidak sesuai dengan kesepakatan. Tambah lagi jumalah anggaran itu mencapai ratusan miliar.

“Jika Rp222 miliar itu di programkan untuk rakyat, sudah pasti sangat membantu. Apa lagi kondisi perekonomian rakyat yang saat ini tidak stabil,” jelasnya.

Seharusnya untuk menelusuri permasalahan hutang eskalasi ini, KPK sudah bisa menindak lanjuti. Karena permasalahan jelas menyalahi aturan. Sehingga Anggota DPRD Riau tidak perlu menggunakan hak angket.

“Kalau KPK menuntaskan permasalahan hanya tunggu Operasi Tangkap Tangan atau OTT, labih bagus KPK bubar saja. Karena tidakpun ada laporan yang akan ditindak lanjuti,” tuturnya. (Dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *