Hukum&KriminalRohil

Untung Ada Penghulu Teluk Piyei Pesisir Kubu, Akhir Nya Polsek Kubu Berhasil Menciduk 1 Orang Pelaku Perampok Diantara 9 Pelaku.

BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas.com – Sembilan (9) orang pelaku Curas satu diantara nya ditangkap oleh tim opsnal Polsek Kubu selain nya berhasil melarikan diri.

Terungkap nya kasus perkara Curas ini lantaran penghulu Teluk Piyai Pesisir menelpon aparat kepolsian setempat bahwa telah terjadi perampokan atau pencruian terhadap sarang walet milik Atat dan keluarga di Sei.Agas SK 1 yang dilakukan oleh lebih kurang sepuluh orang dengan cara menyendera dan mengancam,tepat nya sekira pukul 01.30, wib pada hari kamis 11 Novemper 2017.

Informasi ini dibenar kan oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk,MH.melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH ,Jum’at 17 November 2017.

Dikatakannya,pelaku Curas itu juga mengancam saudara Isap selaku Ketua RT beserta kekuarga dan saudara Untak beserta keluarga,saudara Murat Siregar,saudara Ijal hingga saudara FAUZI selaku masyarakat yang bertempat tinggal disekitar bagunan sarang walet tersebut.

Dramatis nya, diduga pelaku Curas ini beraksi menggunakan Tiga (3) pucuk senpi laras pendek jenis shof gun dan beberapa bilah parang dan para pelaku telah membobol atau melubangi dinding sarang walet bagian belakang.

“Setelah Kapolsek Kubu AKP Syofyan mendapatkan via telepon beliau langsung memerintahkan Anggota Polsek kubu yang dipimpin Ipda H. Sihte untuk melakukan pembebasan korban dan penangkapan terhadap pelaku,”Terang Pangeran.

Dan pada sekira pukul 01.30 Wib Anggota Polsek kubu langsung menuju TKP dan sesampainya di TKP sekira pukul 02.30 Wib ditemukan masyarakat sekitar yang sudah ramai,dan sesampainya di rumah saudara Isap ditemukan Saudara Isap beserta keluaega dikurung dirumahnya, begitu juga dengan Saudara Untak beserta keluarga dan saudara Ijal dan Saudara Faizi dikurung dirumah saudara Untak,
sedangkan saudara Siregar dikurung didalam rumahnya.

“pada saat itu para pelaku sudah melarikan diri dan pada saat itu juga diketahui bahwa dinding bagunan sarang walet tersebut sudah berlobang didinding bagian belakang dan didinding tembok pemisah dibagian dalam, setelah Itu Anggota Polsek kubu beserta masyarakat langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku
,”imbuh nya.

Lanjut Pangeran,sekira pukul 05.00 Wib,Ipda H. Sihite beserta Anggota melihat Enam(6)orang laki-laki dalam keadaan kotor dan berjalan kaki di Jln.Lintas pesisir Kepenghuluan Teluk piyai.lantas, karena curiga langsung dihentikan dan keenam laki-laki tersebut.
namun,keenam orang itu langsung melarikan diri ke arah perkebunan sawit dan kemudian langsung dilakukan pengejaran dan ditangkap satu (1) orang pelaku yang bernama IWAN. sedang yang lainnya tidak ditemukan karena situasi yang gelap dan semak belukar.

“setelah ditanyai kepada pelaku yang sudah ditangkap mengaku telah melakukan pencurian sarang walet beserta teman_temanya yang bernama:
Eka (45), Alamat Kecamatan Kubu, Edi (47), Alamat Kubu, (Abang kandung Sdr EKA), Ijam (35) Jln.Jend.Sudirman, Kubu,Sirahit Alias RAIT, (27) Alamat Sp. Bandung Kubu.Roni (40) Gg. Kubu,Panipahan Kecamtan Pasir limau kapa, Ngatman Alias Man(30) Jln.Titipanjang Pejudian Panipahan, Yuda ( 25) Alamat Kampung baru panipahan, Saipul Alias Ipul(30) Alamat Jln. Sei;Agas SK III Kubu dan satu orang lagi tidak diketahui namanya selaku teman dari Saudara IPUL, Alamat Jln.Sei.Agas SK III,”jelas nya.

Selain itu,Adapun barang bukti (BB) disita dari pelaku Curas ini.yaitu,Dua(2)buah skrap besi yang tersambung dengan dua (2) batang kayu dengan panjang sekira tiga meter,Dua (2) buah senter kepala
Dan Satu (1) pasang sepatu karet gambir.

pelaku ditangkap sebagai berikut Dasar:Laporan Polisi No.LP/57/XI/2017/Riau/Res/Rohil/Sek Kubu,16 November 2017, diterima sekira pukul 18.00 wib.

“Atas kejadian tersebut pelapor dan korban lainnya merasa dirugian sekira Rp.55.500.000,_ dan pada sore hari sekira pukul 18.00 wib pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu guna proses lidik/didik lebih lanjut.Tindakan yang telah dilakukan oleh Polsek Kubu Mendatangi TKP, Membuat Laporan Polisi,Mengamankan dan membawa satu orang pelaku, Mencari pelaku lainnya Dan Memeriksa saksi-saksi
hingga Mengamankan dan menyita berupa alat barang bukti,”Tandas Pageran.(said)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *