PemerintahanPendidikanRohil

Untuk Manajer Dana BOS Rohil ,Sudah Transparasikah Penggunaan Dana Bos ???

Ilustrasi, gambar Merdeka

[SEBUAH RENUNGAN BERSAMA]

Asmara Hadi Usman
BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas.com –
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan meng evaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)”

Senin, 21 Agustus 2017, ketika asik menghirup kopi panas di sebuah warung kopi, saya terkesima mendengar wawancara seorang jurnalis muda media online. Wawancara yang berlangsung hampir empat puluh menit tersebut menyangkut isyu krusial di dunia pendidikan di Negeri Seribu Kubah – Dana Bos.

Terkesima karena jawaban Bendahara Bos sebuah Sekolah Dasar [SD] berinisial A, sering kali menyatakan lupa terhadap komponen-komponen pengeluaran Dana Bos Tahun 2016 di lembaga pendidikan dimana dia bertugas.

Banyak sisi yang menarik untuk ditelusuri, khususnya validitas jawaban sang Bendahara. Dari data yang ditemukan dilapangan terbukti angka-angka pengeluaran untuk beberapa komponen sungguh luar biasa bagi sebuah Sekolah Dasar di daerah terpencil. Sungguh tidak masuk di akal sehat kita.

Komponen pengeluaran listrik sebagai contoh. Sekolah melalui Dana Bos menulis dalam laporan Pengelolaan Dana Bos 25 Jt/tahun. Tetapi penulusuran dilapangan membuktikan Sekolah yang bersangkutan mengeluarkan rata-rata 200 ribu/bulan/listrik token. Pada malam hari listrikpun mati/dimatikan Okelah ada tambahan pengeluaran di komponen listrik, yakni dana internet untuk operasional Laporan pengelola dana Bos ke Pusat. Tapi dana ini harusnya masuk di komponen 11.

Ada lagi sebuah Sekolah Swasta yang tega menggelumbangkan jumlah siswanya agar dana Bos mengalir cukup besar. Di Sekolah lain, angka pengeluaran komponen habis pakai [komponen 5] sungguh luar biasa. Padahal pada komponen ini rata-rata pengeluaran hanya berupa Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris ; alat tulis kantor [ternasuk tinta printer, cd, clash disk] ; Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah ; Pengadaan suku cadang alat kantor ; Alat-alat kebersihan dan listrik.

Fakta banyaknya salah komponen dalam pengelolaan dana Bos di Kabupaten Rokan Hilir dibenarkan oleh salah seorang tim audit Pusat Kementerian Pendidikan Nasional yang pernah berkunjung ke Rokan Hilir  beberapa tahun yang lalu, Bpk. Drs. Sudirman.

Meskipun pak Sudirman sudah pensiun, tapi kata-kata keprihatinannya tetap membekas di kepala saya sampailah disuatu siang saya mendapatkan Hasil Laporan Pelaksanaan Dana Bos 2016 di Kabupaten Rokan Hilir dari seorang sahabat.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan meng evaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)”

Jika guru atau Kepala Sekolah yang dilibatkan dalam pengelolaan Dana Bos berlaku curang, tidak transparan, bagaimana mungkin Sekolah mampu melahirkan generasi penerus yang berakhlaq mulia, mandiri dan saling menghormati antar sesama.

Guru adalah profesi yang mulia, pahlawan tanpa tanda jasa. Tingkat kesejahteraan guru era reformasi sudah cukup mumpuni, sudah cukup untuk hidup layak jika dibandingkan dengan era pra reformasi.

Oleh karena itu kesadaran dan tanggung jawab moral para guru dalam mengelola Dana Bos sangat diharapkan dan dinantikan demi lahirnya generasi bangsa yang jauh lebih baik dari generasi kita. Baik akhlaqnya, baik moralnya, baik etikanya, baik estetikanya untuk memimpin bangsa ini dimasa datang, masa yang penuh tantangan, baik tantangan  yang datang dari dalam maupun tantangan yang datang dari luar.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan meng evaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1)”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *