Hukum&KriminalPendidikanRohul

Unit Dikyasa Satlantas Polres Rohul Sosialisasikan UU 22 Tahun 2009 ke Pemuda Ansor

 

ROKAN HULU,Riauandalas.com– Unit Dikyasa Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (3/3/2018), sosialisasikan  Undang Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan kepada 150 gerakan Pemuda Ansor.

Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Masjid Syuhada Desa Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu, Rohul, agar para Gerakan Pemuda Ansor yang menjalani pendidikan dan pelatihan (Diklat) bisa memahami, isi dan pentingnya UU no 22 tahun 2009.

Dalam kegiatan itu, dihadiri Iptu Abuzar bersama personil lainnya, Bripka Yulius Herianto, Bripka Jonnes, SH, Brigadir Lisnawati, SH.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Rohul AKP Risnan Aldino.S.Ik, Mengatakan dalam kegiatan itu diberikan materi, terkait pentingnya pemahaman tentang lalin dan mematuhi aturan berlalu lintas sehingga peserta diklat Paham dan Patuh terhadap aturan berlalu lintas.

Kemudian, perlunya kerjasama antara Pihak kepolisian Polres Rohul dengan Gerakan Pemuda Ansor, yang diharapkan nantinya mereka menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas di tengah masyarakat khususnya di Rohul.

“Selain itu, juga diberikan pelatihan tentang 12 peraturan lalin, ke seluruh peserta Diklat. Serta Menghimbau agar selalu meningkatkan Ketaqwaan dan keimanan terhadap Tuhan Yang Esa,” terang Risnan Aldino.

***(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *