NasionalPolitik

Ultimatum Untuk Tindak Secara Hukum Pengunaan Pas Oleh Neno Warisman

JAKARTA, Riauandalas.com – Sehubungan atas aksi dilakukan Neno Warisman diatas pesawat Lion Air JT 297 dengan rute Pekanbaru – Jakarta pada Sabtu tanggal 25 Agustus 2018 yang lalu mengunakan Public Address System (PAS) atau mikrofon pesawat untuk kepentingan pribadinya.

Berdasarkan Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta.

Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian ? prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

Bahwa penggunaan PAS diatur Standard Operating Procedure (SOP) hanya bisa digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasi penerbangan.

Demi tegaknya hukum, kami Organ Relawan tergabung dalam POROS BENHIL dengan ini menyatakan sikap sekaligus ultimatum sebagai berikut :

1. Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menangkap dan memeriksa Neno Warisman atas kearogansiannya telah semena-mena_ mengunakan Public Address System (PAS) atau mikrofon pesawat yang melanggar pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009.

2. Menuntut Menteri Perhubungan untuk segera mencabut lisensi maskapai penerbangan Lion Air telah lalai melaksanakan Standard Operating Procedure (SOP).

Jika dalam 3×24 jam terhitung tanggal ultimatum ini kami keluarkan, pihak penegak hukum dan kementerian perhubungan tidak melakukan proses penindakan hukum sampai ke pengadilan atas peristiwa tersebut.

Maka demi keadilan dan demi mendapatkan hak yang sama, kami menyerukan kepada konsumen penguna jasa penerbangan bahwa tidak usah ragu untuk melakukan hal yang sama seperti dilakukan oleh Neno Warisman dan untuk tidak takut atas sanksi perbuatan menguasai secara tidak sah pesawat udara baik yang sedang terbang ataupun yang sedang di darat.,” Ungkap Aznil Kordinator Poros Benhil. ( fendi / Waka )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *