Bisnis&EkonomiKesehatanPekanbaruPemerintahan

Ubah Sistim, Warga Keluhkan Pembayaran BPJS Tanpa Konfirmasi

BPJS Kesehatan Pekanbaru
BPJS Kesehatan Pekanbaru

*Pemungutan berdasarkan KK

PEKANBARU, Riau Andalas.com– Warga kembali keluhkan program pembayaran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya, pembayaran bulanan BPJS tidak lagi mengikuti kartu peserta, tapi mengikuti anggota yang tertera dalam Kartu Keluarga. Sehingga pembayaran jadi ganda.

Keluhan tersebut disampaikan Raflis warga Kecamatan Tenayan Raya. Mengakui kaget pembayaran BPJS meningkat dari sebelumnya, pada hal tidak pernah menunggak setiap bulan.

Namun setelah di telusuri di kantor BPJS, menurutnya, BPjS telah melakukan perubahan sistim pembayaran BPJS sesuai kartu keluarga. Sehingga pembayaran BPJS berdasarkan anggota yang ada dalam kartu keluarga yang akan dibayarkan kepala keluarga yang tertera dalam kartu keluarga dan tidak lagi melalui masing-masing kartu peserta BPJS.

“Katanya mulai Sepetember ini pembayaranya hanya melalui kepala keluarga yang ada dalam kartu keluarga. Sehingga nama yang tertera dalam kartu keluarga akan dikenakan biaya bulanan BPjS,” kata Raflis.

Seharusnya untuk perubahan sistim itu, BPJS memberitahukan pada peserta. Karena beberapa nama yang ada dalam kartu keluarga tersebut sudah tidak lagi ditanggung kepala keluarga dan sudah memiliki kartu keluarga sendiri. Seperti anaknya sendiri yang sudah punya keluarga sendiri bahkan sudah memiliki kartu peserta BPJS sendiri yang pembayaranya juga dilakukan sendiri.

“Memang namanya masih ada dalam kartu keluarga saya, seharusnya sebelum membebankan biaya BPJS kasih tau dulu. Karena anak saya juga bayar sendiri. Sehingga pembayaran BPJS jadi Double,” katanya menilai data BPJS tidak Valid.

Disisi lain, sesuai informasi yang didapatkan Media ini di kantor pelayanan BPJS Jalan Sudirman, perubahan tersebut diberlakukan mulai September 2016 ini. Dimana seluruh anggota BPJS akan dipungut berdasarkan nama yang tertera di kartu keluarga dan dibayarkan melalui nama kepala keluarga. Sehingga masyarakat yang ada permasalahan bisa melaporkan lansung pada kantor pelayanan bagian keuangan di BPJS.

“Jika ada nama anggota keluarga yang sudah memiliki kartu peserta sendiri dan tetap dipungut BPJS, berarti nama tersebut belum dilaporkan pada BPJS. Untuk warga harus membuat laporan pada BPJS,” kata pegawai pusat informasi BPJS pada wartawan Selasa (6/9).

(dri)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *