Berita utama

Tunjang Dan Ludahi Teman Kerja, Karyawan PKS PT KASS Di Jobloskan Di Polsek Pujud Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Seorang Karyawan PKS PT KASS Lakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya. Akibat aksinya kurang pantas itu akhirnya Dijobloskan di Rumah Tahanan Polsek Pujud Polres Rokan Hilir Jum’at 09 April  2021 Sekira Pukul 14.00 WIB, kemaren.

Karyawan yang di jobloskan itu adalah MP Alias Syahputra (39) Yang juga tinggal di Perumahan PKS PT.KASS Desa Pujud,  Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Ia di Jobloskan Dirumah Tahanan Polsek Pujud itu lantaran setelah dilaporkan oleh rekan kerjanya Puput Wijanarko (31) tinggal di perumahan PKS PT KASS Dalam Perkara Korban ditunjang tersangka.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan Saat itu Korban sedang bekerja mengelas bubut memotong besi dibagian bawah, sedangkan tersangka bekerja di atas memotong besi.

Selanjutnya tersangka membanting 1 buah besi diatas rak dan ada sampah jatuh kekepala korban Kemudian Korban menegur dengan berkata “Tolong kalau kerja pelan dikit” lalu tersangka meludahi korban sebanyak 2 kali dan mengenai wajah korban.

“Selanjutnya Korban Berkata “Lap dulu ludahmu ini lap- lap” Namun tersangka tertawa sinis, pada saat korban mau mendatangi tersangka, Korban langsung di tunjang pada bagian wajah menggunakan kaki kanannya dengan menggunakan Sepatu Safety Sambil Berkata”Ini la samamu “Sehingga menyebabkan bibir bawah korban luka dan berdarah serta hidung korban luka dan bengkak,”Jelasnya Sabtu 10 April 2021.

“Selanjutnya datang Saksi Saudara Karman melerai dan berkata “Kau kok kek gitu kau Bal ” Selanjutnya Korban datang kekantor PKS PT.KASS untuk melaporkan tentang kejadian tersebut, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud”, Beber AKP Juliandi SH.

Ia juga menjelaskan, Pengamanan Tersangka Petugas Dapat informasi bahwa tersangka sedang berada di PKS PT KASS Desa Pujud, Kecamatan Pujud, lalu unit Reskrim langsung menuju ke alamat itu untuk melakukan penangkapan.

Selanjutnya anggota polsek pujud membawa tersangka kepolsek pujud dan memasukan kerutan tahanan polsek pujud guna proses lebih lanjut.

“Adapun Barang Bukti 1 Pasang Sepatu Safety warna Coklat dan Visum ET dari ter Revertum dan tersangka dijatuhkan melanggar Pasal yang Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana”,Tandas AKP Juliandi SH.(Said)***