Hukum&KriminalRohul

Tunggu Pembeli Dipondok, Pengedar Sabu Asal Sumut Digelandang Ke Polsek Tambusai

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Seorang diduga Pengedar Narkotika Jenis sabu berinisial SS, (29 th), asal Desa Aliaga kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas – Sumatra Utara tiba tiba didatangi Polisi saat dirinya sedang menunggu Pembeli disebuah pondok lantaran terbukti menyimpan dan menguasai barang haram narkotika jenis sabu yang akan diedarkan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua S.I.K M.Si melalui Paur Humas Ipda Fery Fadly SH menjelaskan Pelaku saat itu sedang menunggu Konsumen disebuah Pondok,di Simpang Silang Layang Desa Tambusai Barat kecamatan,Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.Sabtu (06/4/2019) Sore

Penangkapan berawal saat Anggota piket pelayanan Polsek Tambusai mendapat informasi bahwa di silayang layang Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai Kabupaten  Rokan Hulu akan ada transaksi Narkoba,

Mendapat informasi tersebut anggota unit Reskrim dan piket penjagaan melaporkan kepada Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman, S.Sos, mendapat laporan dari anggotanya  Kapolsek langsung memerintahkan untuk segera menyelidiki kebenaran informasi tersebut.” Ujarnya.

Mendapat Perintah tersebut, Personil polsek  langsung berangkat menuju Target, sesampainya di TKP petugas melihat ada seorang yang berada didalam pondok, Polisipun langsung mengamankan Pria tersebut sambil melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat,

Didalam tas Pelaku ditemukan 3 paket yang diduga sabu sabu
Berikut Uang Rp. 1.336.000
(satu juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan 1 bal plastik tik kecil,1 buah kaca pirex 6 buah pipet 1 buah bong
1 buah tas pinggang FILA dan
1 buah dompet merk bovi’s warna cokelat serta1 buah hp merk nokia warna hitam dan lain lain yang berkaitan dengan Peredaran Narkotika seperti 1 buah botol putih merk lotte,1 buah pipet bengkok,1 buah skop / sendok sabu yang terbuat dari pipet dan
1 buah jepitan kuku ” Jelas Paur Humas.

Akibat Perbuatannya, Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tambusai guna Pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku terancam Pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 12 tahun Penjara.
***(Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *