Hukum&KriminalPelalawanRiau

Tujuh orang Tahanan Yang Kabur, Tiga Diantaranya Telah Tertangkap

PELALAWAN,Riauandalas.com – Pencarian terhadap ke enam tahanan yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Pelalawan Selasa(19/3/2029),akhirnya membuahkan hasil,berkat kerja keras dari pihak jajaran Kejaksaan Negeri Pelalawan bekerja sama dengan Pihak Polres Pelalawan di bantu oleh Warga,tiga dari tujuh tahanan yang kabur sudah tertangkap di lokasi yang berbeda.

Kajari Pelalawan, Nophy.T.Suoth.SH.MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan,Praden.K.Simanjuntak.SH,membenarkan kepada awak media bahwa tiga tahanan yang kabur itu sudah tertangkap diantaranya Rian Hidayat,terdakwa kasus Narkoba,tertangkap oleh warga Jalur sepuluh desa Makmur SP6,pada saat Rian hendak mencuri sepeda motor untuk memuluskan aksi pelariannya dan sempat bersembunyi di dalam sumur warga,tahanan yang kabur lainnya yang bernama Eko Siswanto,terdakwa kasus Narkoba tertangkap di desa Delik kerinci kanan perbatasan dengan kabupaten Siak yang tujuan pelariannya ke siak,sedangkan Guntur, terdakwa kasus Curanmor tertangkap oleh warga di Perumahan Sakinah,warga curiga dengan gerak gerik Guntur,ternyata dari keterangan warga,Guntur hendak mencuri sepeda motor warga untuk meloloskan pelariannya.

Praden menambahkan, Kita pihak Kejaksaan mengucapkan dan memberikan apresiasi kepada pihak jajaran polres Pelalawan dan juga warga Pelalawan khususnya warga Desa Makmur SP.6 yang telah membantu dalam pencarian tahan yang kabur, sampai saat ini pihak kejaksaan bekerja sama dengan pihak Polres Pelalawan dan di bantu warga Pelalawan,masih tetap melakukan pencarian tahanan yang kabur,

Ada pun nama – nama ke empat tahanan yang belum tertangkap adalah 1.Praja Ditanam.2.Junaedi.3.Anius Hulu.4.Septian Ade,dengan kasus narkoba dan pencurian sepeda motor “Lanjut Praden menegaskan ” atas nama Kejari Pelalawan agar tahanan yang kabur ini secepatnya menyerahkan diri.

Tiga Orang tahanan yang sudah tertangkap ini telah di serahkan ke pihak Polres Pelalawan untuk diamankan dan di mintai keterangan untuk proses lebih lanjut,jelas Praden, kasi Intel Kejaksaan Negri Pelalawan.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *