Bisnis&EkonomiHukum&KriminalRohul

Tuding Perusahaan Ingkar Janji, PN Lanjutkan Sidang Gugatan Perdata PT Hutahaean

Trks foto Persidangan gugatan perdata warga Desa Tingkok, Tambusai, terhadap PT.Hutahean di PN Pasir Pangaraian
PASIR PANGARAIAN- Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Rokan Hulu (Rohul), melanjutkan sidang gugatan perdata dengan tergugat PT.Hutahaean Dalu-dalu dan penggugat H.Syafi’i Lubis warga Desa Tongkok Kacamatan Tambusai, Selasa, (2/6/2020).
Dalam sidang pambacaan gugatan dari penasehat hukum penggugat
Efesus.DM.Sinaga.SH dan Ramses Hutagaol.SH.MH,dijawab pengacara tergugat Mulia Saragih dan Dafit Arianto, dipimpin Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian bersama hakim anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH dan Adil Martogo Franki Simarmata, SH juga Penitera.
Jawaban gugatan penggugat, pengacara tergugat dibacakan Mulai Saragi, menilai tidak ada hak penggugat mengajukan gugatan Perdata di lahan yang ada perjanjian kerjabersama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru Desa Tambusai Timur saat itu.
Usai persidangan, saat wartawan menanyakan kembali kutipan jawaban gugatan tersebut melalui wawancara, Mulia Saragih tetap serahkan pada proses persidangan di PN Pasir Pangaraian.
Penasehat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga. SH didampingi rekannya Ramses Hutagaol mengatakan, bahwa jawaban PH dari tergugat itu haknya menyampaikan di hadapan hakim. Namun pihaknya optimis memiliki bukti sah ada hak pemilik lahan menyampaikan gugatan, meski pokok perkara itu di dalam lahan kerjasama berbentuk pola bapak angkat.
“Kita optimis menguasai pokok perkara, meski gugatan kita dalam obyek perjanjian kerjasama antara PT. Hutahaean dan KUD Setia Baru saat itu. Intinya kita serahkan pada persidangan yang sedang berlangsung. Jawaban kita pada sidang kedepan ada, tidak harus kita Ekspose, kita ikuti saja proses sidangnya,” kata Efesus Sinaga.
Pemilik lahan H.Syafi’i Lubis menilai, prmilik PT.Hutahaean Harangan Wilmar Hutahaean, sudah lupa atau mengingkari dengan janjinya setelah menerima hasil produksi di lahannya yang kurang lebih dari 57,2 hetar itu selama ini setelah produksi.
“Karena selain di perjanjian kami itu sudah jelas, sehingga saat itu PT Hutahaean sudah membayar Imas tumbang saat pertemuan di ruang pertemuan Hotel Labersa fepan Komisi II DPRD Rohul. Harangan Wilmar Hutahaean sudah mengakuinya akan menyelesaikan permasalahan lahan saya itu yang sudah dituangkan dalam berita acara saat itu,”kata H.Syafi’i Lubis.
Sikapi lahan warga di PT Hutahaean Dalu-dalu yang disidangkan gugatan Perdata itu, snggota DPRD Rohul Budiman, mengharapkan PN Pasir Psgaraian bisa menyidangkannya sesuai fakta yang ada dan yang dilapangan meski lahan yang disidangkan itu milik orang tuanya.
“Karena lahan orang tua kami ini sudah dikuasai PT Hutahaean kurang lebih dari 20 tahun seluas kurang lebih 57,2 hektar, bersamaan lahan masyarakat lainnya sesuai dari perjanjian yang sudah tertuang dalam notaris yang bekerja sama dengan KUD Setia Baru saat itu,” tegas Budiman Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Budiman juga menyatakan, sejak dari dulu sudah beberapa kali mempertanyakan status lahan orang tua mereka bersamaan dengan lahan masyarakat. Namun, Pemilik PT Hutahaean selalu membenarkan dan akan diselesaikan. Owner PT Hutahaean terus Ingkar janji meski yang dikuasai kurang lebih dari 835 hektar dari perjanjian awal 2.200 hektar lebih.
“Sudah beberapa kali dimediasi Pemkab dan DPRD Rohul, namun hanya tinggal janji dari HW Hutahaean.Sehingga saat ini orang tua kami membawa ke jalur hukum di PN Pasir Pangaraian. Kami hanya meminta hak kami, apalagi PT Hutahean banyak bermasalah dengan masyarakat tempatannya. Saya meminta ke pemerintah jangan meperpanjang HGU perusahaan yang seperti ini,” saran Budiman.
Owner PT Hutahaean Hawilmar Hutahaean yang dikonfirmasi wartawan mrngaku, pihaknya menyerahkan pada proses hukum yang sedang berlangsung di PN Pasir Pagaraian, mereka akan tetap ikuti sidang di PN Pasir Pangaraian. (Hendra)