Hukum&KriminalRohil

Transaksi Shabu, 3 Pelaku Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Satresnarkoba Polres Rokan Hilir berhasil menangkap tiga pria saat transaksi sabu di belakang pondok Dusun Sidomulyo Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako,Sabtu, 08 Agustus 2020, sekira pukul 12.00 Wib

 

Dari penangkapan itu, tim satresnarkoba polres Rokan hilir menyita barang bukti 1  buah tas warna abu-abu.1 buah tabung kecil terbuat dari 2 tutup botol aqua warna biru,1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dan 2 lembar bukti /slip transfer BRI.

 

Selanjutnya 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi benda diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 lembar kertas tisu. alat hisap sabu (bong),1  buah kaca pirex, 4  buah mancis, 1 unit HP merk Samsung warna biru,2 unit HP merk Oppo warna Ungu dan Dompet warna cokelat berisikan uang Rp 400.000.

 

Diketahui ketiga pria tersebut yakni P Alias PAI (46), S Alias Oyon (35), M.A Alias Dimas (39) yang merupakan warga kecamatan bangko Pusako kabupaten rokan hilir.

 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengatakan ketiga pelaku ditangkap petugas saat sedang transaksi sabu dibelakang gubuk milik salah satu pelaku. Kata AKP JuLiandi

 

Dijelaskan AKP Juliandi, Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa dipondok kecil perkarangan belakang milik S Alias Oyon tepatnya di Jalan Lintas Riau-Sumut balam Km.21, Gang Photo, Dusun Sidomulyo Kepenghuluan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako kerap melakukan transaksi sabu – sabu.

 

Selanjutnya, atas perintah KBO Satnarkoba IPTU Edwar langsung memerintahkn empat anggota opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan didaerah dimaksud sekira jam 12.00 Wib.

 

Pada saat itu juga petugas melakukan penggerebekan dibelakang gubuk  tersebut akhirnya ditemukan alat hisap sabu (bong),1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, dan 3 bungkus plastik klip kosong saat dalam penguasaan ketiga pelaku yakni S Alias Oyon, M. A Alias Dimas dan P Alias Pai.

 

Kemudian petugas melanjutkan kembali penggeledahan dirumah  S Alias Oyon, hasilnya  ditemukan 1 buah tas warna abu-abu yang dalamnya terdapat 1  buah tabung kacil terbuat dari 2 buah tutup botol aqua yang disatukan yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dan juga ada 2 lembar bukti transfer uang (kertas slip BRI) Saat di dinding dapur pelaku.jelasnya

 

” tidak cukup disitu, petugas berhasil menemukan 2 paket kecil dibalut kertas tisu yang sebelumnya salah seorang pelaku  membuang disekitar pondok bagian belakang. Sehingga total sabu yang diamankan dengan Berat kotor 2,36 gram.dan saat ini ketiga lelaki tersebut diamankan ke Mapolres Rokan Hilir guna tindak lanjut,” ungkapnya.(Rls / Said)***