Bisnis&EkonomiPekanbaruPemerintahan

Tower Baru Diduga Belum Memiliki izin Namun Sudah Beroperasi.

PEKANBARU,Riauandalas.com- Meski Pemerinta kota Pekanbaru (Pemko) telah mengeluarkan PERDA NO. 16 TAHUN 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, kenyataannya masih banyak menara base tranceiver station (BTS) dan telekomunikasi liar di  kota Pekanbaru . Dari sekian yang sudah berdiri diketahui ada puluhan tower yang belum memiliki izin namun sudah beroperasi.

Di antara ratusan menara BTS atau telekomunikasi lainnya yang tak berizin terdapat di kawasan Kelurahan , Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, kota Pekanbaru.

Diketahui Tower tersebut baru saja di bangun, tapi di duga belum memiliki izin dari Pemko.

Warga sekitar menyayangkan pembangunan tower tersebut di sebabkan tidak ada kordinasi oleh warga.Dan  belum ada ganti rugi dari pihak perusahan Tower, soal radiasi kepada masyarakat, papar warga yang tak mau di sebut namanya.

Sementara itu saat di komfirmasi lurah Sibam, Lukman Hakim , Melalui WA nya belum bersedia memberikan tangapannya soal Tower baru tersebut

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *