AndalasHukum&Kriminal

Tipu Rp 35 Juta, Oknum ASN Labura Diamankan

LABURA, Riauandalas.com –Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 35 Juta, DAS (38), warga Perumahan Tanjung Sari Tanah Rendah Kelurahan Aek Kanopan yang juga merupakan salah satu ASN di Instansi Pemkab Labura diamankan Polsek Kualuh Hulu, Rabu (26/6-2019).

Penangkapan itu betdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / 70 / V / 2019 / SU / RES.LBH / SEK.KUALUH HULU, tanggal 24 Mei 2019, dengan korban Sarbaini (38), warga Dusun Kampung Baru Timur Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra melalui Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat membenarkan adanya penangkapan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
“Benar tadi kita ada tangkap tersangka dugaan penipuan dan penggelapan”, Ujarnya.

Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat pun mencritakan kronologis terjadinya dugaan penipuan itu. Pada hari Jumat (14/12-2018) lalu, sekitar puluk 14.00 Wib, korban menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta kepada tersangka dengan kesepakatan bahwa tersangka akan memasukkan bekerja di kantor BNN Labura.

Namun, hingga kini tersangka tidak bisa menepati janji dan uang korban pun tidak bisa dikembalikan sebab telah habis dipakai teraangka.

Saat ini tersangka beserta barang bukti selembar kwitansi tanda terima uang Rp 35 juta telah diamankan Polsek Kualuh Hulu, untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *