Bisnis&EkonomiPemerintahanRohul

Tingkatan PAD Dari Sektor Pajak Lurah Pasir Pengaraian Buat Surat Edaran

ROKAN  HULU, Riau Andalas com  – Berupaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari sektor Pajak melalui Izin Usaha Lurah Pasir Pangaraian, buat surat edaran ke seluruh pengusaha yang ada di Kelurahan Pasir Pangaraian .

Surat edaran Nomor: 003.1/KEL-UM tertanggal 4 Agustus 2017 ditandatangani Lurah Pasir Pangaraian, Mukhlis SE, surat edaran tersebut dalam sepekan ini nantinya sudah disebarkan ke seluruh pemilik usaha yang ada di kawasan Kelurahan Pasir Pangaraian.

“Surat tersebut kita buat dan edarkan ke pelaku usaha di wilayah kerja kita,  sesuai Peraturan Bupati Rohul nomor 1 tahun 2017, tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan Non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelyanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohul, serta menindaklanjuti intruksi Camat Rambah tentang penertiban surat izin usaha di wilayah Kecamatan Rambah, demi terciptanya tertib perizinan di Kecamatan Rambah,” terang Lurah Pasir Pangaraian, Mukhlis. SE, Rabu (8/8/2017).

Terang Mukhlis, dalam surat edaran tersebut nantinya disampaikan 3 point, pertama disampaikan ke seluruh pengusaha atau pemilik retail, restoran dan rumah makan , toko emas serta usaha lainnya agar segera mungkin mengurus surat izin usaha.

Poin kedua, apabila pengusaha atau pemilik retail, restoran dan rumah makan , toko emas serta usaha lainnya sudah memiliki surat izin usaha, agar bisa melaporkan ke kelurahan Pasir Pangaraian dengan membawa foto copi izin usaha untuk bisa didata ulang dan dilaporkan ke pemerintah kecamatan serta kabupaten.

“Ketiganya, surat edaran nantinya kita sampaikan jadi perhatian khusus dan dapat ditindaklanjuti serta diberi waktu seminggu kedepan dimulai dengan ditetapkannya surat edaran ini,” kata Mukhlis lagi.

Lurah Pasir Pangaraian menyatakan lagi, untuk pengurusan surat izin usaha nantinya ada rekomondasi dari Lurah dan Camat. Sehingga diharapkan, kedepannya keberadaan seluruh pengusaha atau pemilik retail, restoran dan rumah makan , toko emas serta usaha lainnya bisa terdata dengan baik dan jadi potensi sumber PAD dari sektor pajak yang ditetapkan Pemkab Rohul.

“Hasil dari rekomondasi yang dibuat di kelurahan bagi pengusaha, nantinya diteruskan ke Camat Rambah kemudian diajukan ke DPMPTSP Rohul untuk bisa diterbitkan surat izin usahanya. Dengan begitu, akan terdata potensi pajak yang bisa dipunggut di Rohul oleh Bapenda melalui UPT Bapenda,” ungkap Mukhlis lagi.**( Alfian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *