Hukum&KriminalJambi

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat terkait PETI, Polsek Air Hitam Amankan Satu unit Mesin Dompeng

SAROLANGUN, Riauandalas.com- Unit reskrim Polsek Air Hitam, Bhabinkamtibmas dan Tim melakukan persiapan serta menerima arahan dari Kapolsek Air Hitam Iptu Yurizal SE, tentang Pengecekan dan tindakan yang akan dilakukan di tempat Aktifitas PETI Dompeng, pada Hari Senin tanggal 29 Maret 2021 kemarin, di Desa Lubuk Jering, setelah tim mendapatkan arahan.
Tim Polsek air hitam yang di pimpin Kapolsek Air Hitam Iptu Yurizal SE bersama Babinsa Serma Ahmad Radial, serta, Anggota reskrim Babinkantibmas Lubuk jering,
serta anggota Polsek lain nya menuju kelokasi PETI dompeng tradisional dekat sungai Bulang di desa lubuk jering. Sulit nya akses menuju lokasi PETI ,yang hanya bisa di lalui kendaraan roda dua dan jalan kaki serta luapan air sungai, namun meski kendati demikian tim berhasil ke di lokasi sekitar pukul 14.00 wib, sesampai nya di sana, tim tidak menemukan para pelaku peti Dompeng, di duga para pelaku sudah mengetahui kedatangan tim dari Polsek air hitam, namun di lokasi tersebut tim menemukan bekas kegiatan para pelaku PETI Dompeng tradisional , serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Dompeng merk YAMAWA STAR yang siap kerja yang kemudian di bakar oleh tim di lapangan.
Usai melakukan pembakaran terhadap mesin dompeng tersebut selanjutnya barang bukti tersebut di angkut ke kantor Polsek air hitam untuk di amankan .

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono S.IK ,MTCP.CFE, melalui Kapolsek Air Hitam Iptu Yurizal SE, saat di wawancara di kantornya iya menjelaskan Menindak lanjuti ada nya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas PETI yang mengakibatkan pencemaran air sungai Bulang menjadi keruh tim Polsek Air Hitam melakukan penindakan di lokasi tersebut yang berlokasi di desa Lubuk Jering, sayang nya setiba nya tim di lokasi tidak menemukan para pelaku peti Dompeng tersebut, namun meski demikian tim berasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Dompeng merk YAMAWA STAR yang siap kerja yang kemudian di bakar oleh tim di lapangan, usai melakukan pembakaran terhadap mesin dompeng tersebut selanjutnya mesin serta 2 (dua) buah Karpet warna biru dan warna Hitam, satu buah peralon yang berukuran +- 3 M, 1 (satu) buah pelaron Ukuran +- 1 M selanjutnya Barang Bukti tersebut di amankan di Polsek Air hitam untuk Proses lebih lanjut.

Selanjutnya iya menghimbau kepada para pelaku peti , untuk tidak melakukan kegiatan pertambagan mas Tanpa ijin peti Dompeng , sampai adanya izin pertambangan rakyat dari pemerintah,nantijika sudah adanya izin pertambangan rakyat , akan di Solisasikan oleh pemda, bagai mana menambang yang benar dan tidak merusak lingkungan.
(Sobri)