Hukum&KriminalPendidikanRiau

Tim Pidsus Kejati, Geledah Kantor Disdik Riau

PEKANBARU, Riauandalas.com- Setelah ditetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras), Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tim Satuan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Selasa (21/7).

Penggeledahan yang dikawal ketat Satuan Brimob Polda Riau tersebut, diawali dari ruangan Kepala Dinas Pendidika Riau yang selanjutnya dilakukan di ruang Kepala Bidang SMA dan SMK dan beberapa ruangan lainya yang di duga terkait dengan kasus. Dalam penggeldahan tersebut Tim Satuan Pidana Khusus Kejati Riau sempat mengamankan beberapa berkas atau dokumen, terutama dari ruangan kerja mantan Kabid SMA Hafes Timtim yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kehadiran tim Pidsus Kejati Riau melakukan penggeledahan tersebut, juga diketahui lansung oleh Kepala Disdik Riau, Zul Ikram, dimana selain membenarkan ia juga memoersilahkan tim Pidsus Kejati untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang saat ini di takantanpihak Kejati Riau.

“Ia tadi memang ada tim dari kejaksaan datang untuk penggeledahan. Dimana mereka meminta semua dokumen yang berkaitan dengan proyek yang sedang ditangani sekarang. Dan kita mempersilahkan pada mereka untuk melakukan pencarian sesuai yang dibutuhkan,” katanya.

Sementara Kejati Riau, sebelumnya mengatakan jika penggeldahan itu merupakan tindak lanjut untuk pemeriksaan setwlah adajya penetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.

“Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara,” ujarnya.

Sedangkan dua tersangka yang ditetapkan tetapkan itu, adalah HT dan RD yang saat ini sudah ditahan sesuai batas waktu yang ditetapkan guna pemeriksaan.

“Kasus ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada 2018 lalu, dimana pada kegiatan ini mengakibatkan kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan. Dua tersangka yang ditetapkan ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau sebagai perusahaan mitra,” katanya. (Dri)**