Hukum&KriminalRohil

Tim Opsnal Polsek Bangko Meringkus Pelaku Narkoba

2016-11-16_13-26-11BAGAN SIAPI-API,Riau Andalas.com – Salah seorang warga Bagan Hulu berinisial AR (52) alias Kholid ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko lantaran diduga melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu. AR ditangkap pada hari Rabu (16/11/16)
sekira pukul 00.15 WIB, berdasarkan Laporan Polisi LP No. Pol : 196/XI/2016/Riau/Res Rohil/Sektor Bangko.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan terjadi di Jalan  Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir Riau.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis, SIk, MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH. Dijelaskannya bahwa kronologis penangkapan
pada hari Selasa sekira pukul 23.30 WIB setelah didapat informasi dari orang yang dipercaya bahwa adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu yang dilakukan oleh tersangka AR. Mendengar hal demikian Kapolsek Bangko Agung Triadi, SIk secara langsung  memerintahkan Tim Gabungan Polsek Bangko melakukan penyelidikan.

“Dengan itu, selanjutnya sumber informasi dihubungi dan didapat info bahwa pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sedang melakukan transaksi di Jalan Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu. Kemudian Kapolsek Bangko langsung memerintahkan Unit Opsnal Polsek Bangko untuk melakukan penangkapan dan pada hari Rabu, 16 November 2016 sekira pukul 00.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Pangeran kepada Riau Andalas.com, Rabu (16/11/16) siang.

Pada saat dilakukan penangkapan, lalu melihat tersangka AR membuang sesuatu dari tangannya, namun selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko  melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka tersebut yang disaksikan oleh RT setempat dan pada saat itu didapati Barang Bukti (BB).

“Adapun barang bukti(BB) dari tersangka adalah: 1 ( satu ) bungkus paket kecil yang didalamnya berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 5 bungkus kosong plastik bening, dan uang tunai Rp3.500.000, 1 unit HP Samsung, 1 sendok dari kartu remi hingga 1 dompet warna coklat. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Pangeran. (said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *