Hukum&KriminalINHU

TIM Gabungan Inhu Tertibkan Peron Yang Berada di Pinggir Jalan .

INHU,Riauandalas.com-Tim gabungan Pemkab Inhu melakukan penertiban terhadap usaha peron penampung sawit Masyarakat tanpa izin. 

 
Tim terdiri dari beberapa OPD dan tergabung dalam Sekretariat PPNS, melakukan penertiban peron penampungan hasil sawit masyarakat di Kecamatan Rengat Barat,” ujar Kepala Kantor Satuan Pamong Praja Inhu H Boby Rachmat kepada wartawan Kamis (12/12/2019).
 
Dia mengatakqn, sebelum penindakan tegas awalnya dilakukan tindakan persuasif kepada pemilik usaha.
Setelah tak direspon, Kamis ini dilakukan penertiban. Ini menindaklanjuti hasil keputusan rapat terkait izin peron di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat,ujarnya.
 
Dikatakan, sebelumnya pemilik peron di Jalan Lintas Pematang Reba-Rengat telah diminta melengkapi izin dan memindahkan peron tersebut dari badan jalan untuk menghindari kecelakaan. 
 
Kemudian, peron di jalan Lintas Pematangreba-Belilas yang berada tidak jauh dari SPBU juga sudah diminta agar melengkapi izin. “Jadi sebelum penindakan, kita sudah melakukan pendekatan persuasif dan edukasi berupa imbauan untuk pengurusan izin ke OPD terkait. Namun tak kunjung direspon,” katanya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *