Berita utamaHukum&KriminalRohul

Tiga Warga Tambusai di Periksa Menjadi saksi

ROKAN HULU,RIAUANDALAS-Tiga ratus lima puluh masyarakat Desa Mondang kumango kecamatan Tambusai Kabupaten RokanHulu damping tiga Saksi pengukuran dan penanaman padi dipanggil Reskrimpolres RokanHulu sebangai saksi terkait dugaan penyerobotan lahan Senin 10/08/15.

Awal mula Kejadian perkara penanaman padi oleh masyarakat Mondang Kumango 6 agustus2015 lalu yang di klem oleh PT.Sumatra RiangLestari (SSL) yang bergerak di bidang Hutan tanaman Industri (HTI) di tiga kecamatan yakni Bangun purba,tambusai dan rambah Hilir.

Masyarakat Mondang kumango menanam padi di blok O.006 hingga 003 hingga pihak PT SSL melaporkan kejadian pada Pihak Polres RokanHulu. Tertanggal 06/08/2015.

Akbp pitoyo Agung Yuwono melalui Kaur Humas P.Simatupang saat di temui beberapa Wartawan terkait pemanggilan 3 saksi yang sedang di periksa

Mereka di Panggil untuk dimintai keterangannya dasar penyidik untuk keterangan pihak pelapor yakni PT.SSL saat di tanyai tentang penahanan terhadap tiga saksi di jelaskannya Kita belum dapat memastikan karna masih dalam penyelidikan pemeriksaan belum selesai jelas P.simatupang .

Terkait dengan massa pendamping 350 orang yang mendatangi Mapolres RokanHulu RustamEfendi daulae selaku Sekdes mondang kumango “mereka yang datang ini hanya solidaritas selaku saudara dan family terhadap mereka yang di panggil selaku saksi dan mereka tidak rela jika ketiga rekanan di tahan karna kami merasa tidak melakukan Kriminal atau melanggar perbuatan Hukum Jelasnya selaku sekertaris Desa Mondang kumango.

Namun pernyataan Humas SSL P hutagalung saat di hubungi melalui telp selulernya “masyarakat yang datang itu hanya melakukan sensasi saja sebenarnya kami sesuai dengan ijin mentri dan kesepakatan bersama hasil panen HTI telah membangikannya pada Masyarakat melalui Koperasi dengan hasil 30% untuk kesejahteraan masyarakat jika koperasi tidak memberikannya pada masyarakat seharusnya Anggota Koperasi itu yang di laporkan oleh masyarakat bukan nya masyarakat itu menyerobot lahan yang sudah memakai Izin prinsip jelas nya selaku Humas PT.SSL.***M.hsb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *