Tiga Tersangka Spesialis Pencuri rumah Kosong di Rohul Di bekuk Polisi
Rokan hulu, Riau Andalas.com – Keberhasilan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap pelaku pencurian di rumah milik Kasi Pidsus Kejari dan Kasi Intel Kejari Pasirpangaraian, Nico Fernando dan Dedy, serta di sebuah rumah pejabat di Perumahan Dinas Pemda Rohul yang kosong ditinggal penghuninya, menyimpan cerita tersendiri bagi pelakunya.
Dimana, tiga pelaku pembobol Rumah kosong tersebut merupakan residivis, yakni AH (21) warga Batang Samo Hulu Desa Suka Maju Kecamatan Rambah. Serta dua pria lainnya merupakan warga Desa Langkitin Kecamatan Rambah Samo, yakni RK (31), dan PR (24).
Dimana, saat Ekspos Pencurian spesialis Rumah kosong di digelar oleh Satreskrim Polres Rohul pada Sabtu (18/6), AH yang merupakan seorang resedivis spesialis pencurian Rumah kosong mengungkapkan, dirinya melakukan tindakan pencuria karna butuh makan.
“Saya sudah tidak diterima di keluarga bang, saya gak tahu lagi mau bagaimana, saya juga butuh makan pekerjaan gak ada, makanya saya mencuri bang,” katanya.
Dirinya mengaku, upaya untuk mencari pekerjaan telah dilakukukanya. Mulai dari buruh hingga menjadi penjaga toko, juga tak membuahkan hasil. Tak ada orang yang mau memperkerjakanya. Hal tersebut lah yang mendorongnya untuk melakukan tindakan kriminal kembali.
AH menambahakan, dirinya sudah lima kali keluar masuk penjara, dengan kasus yang sama. Namun kali ini dirinya merasa menyesal dan ingin berubah. Ketika bebas tidak lagi melakukan perbuatan kriminal lagi.
“Saya mau berubah bang, walaupun saya pendidikan saya hanya mencapai kelas 3 SD, saya akan berubah untuk menjadi yang lebih baik,” jelasnya.
Masih ditepat yang sama, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK,M.Hum, melalui Kasat Reskrim AKP. Muhamad Wirawan Novianto menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rohul pada Kamis (16/6) sekira pukul 10.00 WIB, polisi menangkap sedikitnya tiga pria terduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong.
“Selain AH, RK dan PR juga merupakan residivis, yang mana RK dan PR sudah dua kali masuk penjara, meraka merupakan pemain lama, spesialis Rumah kosong,” imbuhnya.
Dilanjutkanya, motif dari ketiga tersangka, yakni mencari rumah yang sering ditinggalkan oleh pemiliknya. Setelah melakukan pengintaian, tersangka mulai melancarkan aksinya, melalui pintu belakang.
AKP. Wirawan Novianto mengungkapkan, ketiga tersangka kita kenakan Pasal 363, Ayat 1 butir 3,4,5 dengan acaman maksimal 9 tahun penjara.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam meninggalkan rumah. Selalu titipkan Rumah anda kepada tetangga, yang tidak berpergian.
“Yang jelas, perhiasan atau barang-barang berharga lainya, titipkan saja kepada tetangga, tentunya akan lebih aman,” jelasnya.
Perlu diketahui, Ke tiga tersangka ditangkap sesuai laporan polisi nomor: LP/92/VI/2016, tanggal 15 Juni 2016 lalu dengan pelapor Yolla Yohanda, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Perumahan Pemda Rohul.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti terdiri satu unit televisi Samsung Led 32 inci, satu unit DVD LG, dua buah jam tangan, dan satu dompet warna coklat.
Bukan hanya itu saja, polisi juga berhasil mengamankan, satu remote televisi Samsung, satu unit kamera digital Sony, uang tunai 20 Dollar Singapura yang terdiri dari 5 dolar 2 lembar, 10 dolar 1 lembar,
Dua kasur lipat, dan satu unit sepeda lipat merk Element, serta satu untit sepeda motor Honda Beat warna putih juga Diamakan dari ketiga tersangka.
Dimana, dugaan pencurian pemberatan berawal pada Jumat (10/6) sekira pukul 00.01 WIB. Awalnya, tersangka AH jalan-jalan ke Komplek Perumahan Pemda Rohul untuk mencari rumah kosong yang ditinggal oleh pemiliknya.
Tersangka AH masuk ke rumah pelapor Yolla, tak lain istri dari Kasi Pidsus Kejari Pasirpangaraian yang tengah berada di Pekanbaru. Tersangka masuk dengan cara mencongkel dan memanjat jendela rumah korban.
Merasa berhasil dengan aksinya, keesokan harinya, Sabtu (11/6) sekira pukul 00.01 WIB, tersangka AH mengajak tersangka RKdan tersangka PR untuk mengulangi masuk ke rumah Kasi Pidsus Kejari Pasirpangaraian melalui pintu belakang yang sudah terbuka.
Setelah itu, ketiganya kemudian melakukan pencurian di rumah dinas Kasi Intel Kejari Pasir Pasirpangaraian (belum melapor) yang bersebelahan dengan rumah dinas Kasi Pidsus Kejari, dengan cara mencongkel dan masuk melalui jendela. Selanjutnya, semua hasil pencurian dibawa ke rumah kontrakan.( Alfian)