Hukum&KriminalKamparPolitikRiau

Tersangka tindak pidana pilkada di serahkan ke Kejaksaan

KAMPAR.Riau Andalas.com.-Tim Penyidik Gakkumdu Polres Kampar menyerahkan Tersangka beserta Barang Bukti Tindak Pidana Pemilukada Kab. Kampar tahun 2017 ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kampar,01/03/2017 siang tadi pukul 11.00 wib.
Tersangka kasus Tindak Pidana Pilkada yang diserahkan ini adalah IS alias IN (LK 56) yang berstatus sebagai PNS di Pemda Kampar, warga Jalan Mahmud Marzuki Desa Kumantan Kec. Bangkinang Kota.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa IS alias IN yang bertugas sebagai KPPS di TPS 03 Desa Kumantan pada Pilkada Kampar tanggal 15 Februari 2017 lalu, tersangkut Tindak Pidana Pemilukada karena melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali.
IS alias IN kedapatan oleh pengawas saat memberikan hak suaranya lebih dari satu kali dan beralasan untuk mewakili hak suara istri dan anaknya yang berhalangan hadir karena sedang melakukan Umroh.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Panwascam dan atas keputusan bersama, proses pemungutan suara dihentikan dan diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sehari setelahnya dengan mengganti Ketua KPPS serta memindahkan lokasi TPS.
Dengan diserahkannya tersangka tindak pidana Pilkada ini, maka proses penyidikannya telah memasuki tahap II yaitu proses penuntutan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar.
Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Bambang bahwa pada hari ini tersangka IS alias IN telah diserahkan secara resmi kepada Penuntut Umum dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kampar.
Ditambahkan Bambang bahwa pelaku terancam pasal 178B atau 178A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman kurungan selama 36 bulan hingga 108 bulan.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK dalam kesempatan terpisah menyampaikan, bahwa dirinya sangat menyayangkan terjadinya kasus pelanggaran Pilkada ini.
Kapolres beserta pihak penyelenggara telah mengingatkan berkali-kali kepada petugas dan masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran namun tetap masih terjadi, semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk patuh terhadap aturan dan perUndang-undangan, jelas Kapolres.(AM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *