Berita utamaHukum&KriminalKamparRiau

Tersangka Korupsi meubiler Disdikpora kampar di periksa 5 jam

Ostar Alpansri Kasi Pidsus Kejari Kampar

KAMPAR.RiauAndalas.com.-Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama Kejaksaan Negeri Kampar, Rabu (29/3/2017) lalu, akhirnya tersangka ( AK ) dugaan korupsi proyek pengadaan mobiler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar memenuhi pemanggilan kedua dari Kejari Kampar, Senin (3/4/2017).

AK tiba di Kejari Kampar pukul 11.00 WIB didampingi tiga orang kuasa hukumnya Zamri,SH, Fajrul Islami,SH,MH dan Sawir Abdullah,SH.

Pemeriksaan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar Ostar Al Pansri.

Ostar Al Pansri kepada Wartawan menyampaikan, AK diperiksa sekira 5 jam dimulai pukul 11.00 WIB dan dihentikan untuk makan siang dan ibadah sholat. Kemudian dilanjutkan hingga pukul 17.00 WIB.

Ostar menambahkan, ada 17 pertanyaan yang diajukan kepada tersangka. “Pertanyaan masih awal. Semua dijawab oleh tersangka, jawabannya jelas,” beber Ostar. Pertanyaan juga seputar jabatan tersangka dalam proyek tersebut yaitu sebagai pejabat pembuat komitmen.

Pemeriksaan lanjutan menurut rencana kembali digelar Kamis (6/4/2017). “Pemeriksaan masih dia dulu,” katanya.

Sementara itu salah seorang kuasa hukum AK, Sawir Abdullah,SH ketika ditanya wartawan di sela-sela pemeriksaan AK menyebutkan, sesuai keterangan AK, tidak ada penyimpangan dalam proyek ini, baik dari segi spek, jumlah, semuanya sesuai dengan nilai kontrak dan pelaksanaan tepat waktu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kampar  menetapkan AK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler sekolah tahun 2015 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar (sekarang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga red). (AM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *