Berita utamaHukum&KriminalRohil

Ternyata Motif Mayat Siswi Dibawah Umur Di Temukan Di Sekeladi Sintong Rohil, Menolak Di Setubuhi Dua Tersangka Bejat Ini.


ROKAN HILIR, Riauandalas.com – Pasca Penemuan Mayat Dibawah Umur Sebut Saja Bunga (14) Tahun Bersetatus Pelajar Siswi SMP Beberapa Hari Lalu Di Tempat Kejadian Perkara(TKP) Nya Jl. Putri Hijau Km 3, Kepenghuluan Sintong , Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir,
Sempat Membuat Heboh Dikalangan Masyarakat Dan Juga Di Media Sosial (Medsos).

Penemuan Mayat Di Bawah Umur Itu, Awalnya pihak keluarga Korban Merasa Kehilangan Lantaran Dua Hari Tidak Pulang Kerumah, Dengan Tiba – Tiba Dapat Berita Bahwa Korban Sudah Meninggal Dunia Di Sekeladi, Kepenghuluan Sintong TeparNya Di Kebun Karet. Setelah Itu Pihak Korban Melaporkan Kasus Itu Di Polres Rokan Hilir, Selang 10 hari Team Sat Reskrim Polres Rokan Hilir, Berhasil MengamanKan Pelaku Haris Fadilah Rangkuti, Setelah Dilakukan Penahanan Terhadap Tersangka Fadilah Ini, Kemudian Team Sat Reskrim Polres Rokan Hilir, Melakukan Pemgembangan, Hasil Pengembangan Berhasil Mengamankan Tersangka KeduaNya Atas Nama Handika Yuda Pratama.

Tindak Pidana
Penemuan Mayat Tersebut, diduga korban Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 dan Pasal 365 ayat (4) KUH.Pidana dan Pasal 80 Ayat (3) dan pasal 81 dan pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perbuahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIk MSi, Melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH, Mengatakan Kronologis Kejadian Mayat Tersebut Jum’at 20 September 2019 sekira Pukul 06.00 Wib, Sebagaimana saksi Kadri sedang bekerja menderes karet di lahan Saudara Ucok.

“Saat itu saksi melihat seseorang yang tergeletak di lahan tersebut. Dikarenakan takut maka saksi menemui rekannya dan kembali ke TKP sekira Pukul 11.00 Wib, dan selanjutnya bersama warga saksi melihat bahwa seseorang yang tergeletak tersebut adalah korban yang bernama Triani Pratiwi dalam kondisi telah meninggal dunia,”Ucap Juliandi Kamis 03 Oktober 2019, Sekira Pukul 08,00 Wib Pagi Ini.

DiKatakannya, Terhadap korban maka menurut keluarganya telah hilang dari rumah nya sejak hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekira Pukul 05.00 wib. Atas Kejadian tersebut maka Saudara Syahrial Bahri selaku Paman Korban dan saksi Poniyati selaku ibu kandung korban melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polres Rokan Hilir.

“Berdasarkan kejadian tersebut maka Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan hasil pada hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekira Pukul 19.15 wib, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap pelaku Pembunuhan yang bernama Haris Fadilah Rangkuti,”TambahNya.

Dalam Pemeriksaan Lanjutan maka Haris Fadilah Rangkuti mengakui bahwa perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka bersama dengan seorang rekannya yang bernama Handika Yuda Pratama.

“Atas keterangan tersebut pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2019 sekira Pukul 11.00 Wib, maka Unit I Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap tersangka Handika Yuda Pratama, dan dari keterangan tersangka Handika Yuda Pratama Ini bahwa tersangka berperan,”BeberNya.

DitambahKanNya, Tersangka Haris Fadilah Rangkuti bersama Saudara Handika Yuda Pratama Telah merencanakan pembunuhan terhadap Saudari Triani Pratiwi pada hari Rabu tanggal 18 september 2019 sekira Pukul 13.00 Wib.

“yang kami melakukan pembicaraan perencanaan pembunuhan sambil bekerja sebagai mekanik bengkel di Bengkel Heri di Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir,” kata Tersangka Saat Melakukan Pemeriksaan Di Polres Rokan Hilir.

Juliandi MenjelasKan, Peristiwa Tersebut, Tersangka Handika Yuda Pratama memegangi kedua tangan dan menutup mulut korban, saat tersangka Haris Fadilah Rangkuti melakukan pemerkosaan secara paksa terhadap korban, dikarenakan korban menolak untuk disetubuhi oleh tersangka Handika Yuda Pratama dan Haris Fadilah Rangkuti, Selanjutnya tersangka Handika Yuda Pratama memperkosa korban secara paksa, dan tersangka Haris Fadilah Rangkuti memegangi kedua tangan korban.

“Selanjutnya saat Tersangka Haris Fadilah Rangkuti mencekik leher korban maka tersangka Handika Yuda Pratama memegangi kedua tangan korban, Kini Kedua Tersangka Dalam Tahanan Polres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih Lanjut,”TandasNya.(Said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *