Rohil

Terkendalanya Pembangunan Ruang Kelas Belajar MDA Perkebunan Tj.Medan,Di Duga Oknum Kepala Desa Menggelapkan Dana.

TANJUNG MEDAN, Riau Andalas.com -“Terkendalanya pembangunan ruang kelas Belajar (RKB) Madrasah Diniah Awaliah Desa Perkebunan Nusantara 5 Kebun Tanjung Medan,Kecamatan Tanjung Medan,Kabupaten Rohil di duga adanya penggelapan Dana pembangunan oleh oknum Kepala Desa.

Seperti yang di tuturkan Irwan Hasibuan,kepada riauandalas.com di Kantor Desa Kepenghuluan Perkebunan PTP Nusantara 5 Tanjung Medan,Kamis (18/1).

Irwan Hasibuan mengatakan,Bahwa Dana pembangunan Sekolah MDA di terima oleh Erwin sebagai Kepala Desa Perkebunan, kala itu beliau yang menerima sumbangan Dana pembangunan Sekolah dari Bapak Bupati Rohil,Suyatno S.Map,sebesar Rp 20.000.000-,plus dana partisipasi warga sebesar Rp 10.000.000-, untuk pembangunan Ruang kelas belajar MDA.paparnya.

Irwan lubis merasa heran,mengapa Dana bantuan Bupati di pegang oleh Penghulu kami,sementara dana  tersebut saya yang lebih pantas menerimanya,namun di karenakan Pak Erwin sebagai penghulu yang mendampingi kunjungan Bapak Bupati ke Desa kami ,apa mau di kata,”Sebagai kepala Sekolah,seharusnya wajar kalau Saya yang terima uang itu paparnya .
Sesuai penuturan Irwan hasibuan,Kala itu kunjungan Suyatno S.Map ke Desa kami, adalah untuk meninjau lokasi pembangunan MDA  yang belum ada,mengingat akan pentingnya pendidikan Agama  bagi anak anak Desa Perkebunan yang hanya mendapat 2 jam seminggu,untuk mata  pelajaran agama di sekolah Dasar.

Untuk itulah,tekat kami beserta Warga di Perkebunan ini berinisiatif membangun sarana pendidikan Dasar Agama,agar anak anak kelak berilmu dan berakhlak mulia sesuai tuntunan Agama Islam,”Saya ingin Anak anak Karyawan di Perkebunan PTP n5 ini berilmu dan berakhlak,namun lanjutnya,Dana yang di percayakan Bapak Bupati kepada Penghulu ,sampai sekarang belum ada pertanggung jawaban,paparnya mengenangkan.

Dari penuturan Kepala Sekolah Madrasah Diniayah Awaliyah diatas,Terjadi kendala proses belajar mengajar selama kurun waktu 2 tahun dari pertengahan tahun 2015 sampai memasuki awal 2017,tentu akibatnya adalah kerugian yang timbul adalah terhambatnya proses belajar agama yang sangat di nanti nantikan para orang tua murid yang ingin agar anak anak mereka tau membaca Alqur’an dan lainnya.

Sementara, Kepala Desa Perkebunan Tanjung Medan”Erwin yang di konfirmasi riauandalas.com di kediamannya,kamis 18/1 mengatakan,Memang benar,Saya ada menerima Amanah Dana Pembangunan Ruang belajar MDA sebesar Dua puluh Juta rupiah di masa kampanye pencalonan Suyatno S.Map,pada kunjungannya ke Desa kami (Desa perkebunan Tanjung Medan red) pada tahun 2015,namun dana tersebut sudah saya belanjakan batu dan Kusen,paparnya.

Erwin juga menambahkan,dimasa Kampanye beliau menjadi Bupati Rohil,hal itu biasa seperti kampanye kampanye politik lainnya,memberikan bantuan dana untuk kepentingan di masa itu ,ujarnya kepada riauandalas.com,tanpa memperpanjang keterangannya.

Dengan tidak di pertanggung jawabkannya Dana Pembangunan RKB MDA tersebut,dapat di indikasikan sebagai Penggelapan dan Penipuan pada Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP,yakni Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan di ancam karena penggelapandengan pidana,masing masingo7 4 tahun penjara.

Kiranya dengan adanya ancaman tersebut,sebagai wwarga agar taat kepada Hukum,bukankah Hukum sebagai panglima tertinggi di NKRI ini…..(MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *