NasionalPolitik

Terkait Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018, Ketua Umum LPI TIPIKOR RI Angkat Bicara.

JAKARTA, Riauandalas.com – Presiden jokowi telah menanda tangganin Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2018 yang Mengatur tentang tata cara Pelaksanaan peran serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pembrantasan tindak Pidana Korupsi dan Pemberian Penghargaan.

Ketua Umum LPI TIPIKOR RI Aidil Fitri. SH Rabu,( 10/10/2018 ) di Jakarta ,” Mengatakan tidak semua laporan Masyarakat mengenai seseorang yang mempunyai Indikasi Korupsi dapat di berikan Hadiah tersebut.,” Ungkap Aidil Fitri.

Ditambahkan Ketua Umum LPI TIPIKOR RI ,” bila Indikasi dugaan Kasus Korupsi tersebut hanya memilikin nominal Kecil, maka pelapor tidak bisa diberikan Hadiah dengan Nominal Rp.200 juta, Tentu Hitungan Indikasinya kerugian Negara Setidaknya Millyaran baru dapat diberikan hadiah tersebut.,” Ungkap Aidil Fitri. SH.

Masyarakat yang menemukan indekasi adanya Korupsi diwilayahnya tersebut dapat melaporkan ke Instansi Penegak Hukum atau Lembaga yang mempunyai fungsi Pengawasan.

Pelapor juga diminta untuk memberikan bukti – bukti yang kuat terkait kasus yang dilaporkan kepada Penegak Hukum atau Lembaga, Sehinga kasus tersebut bisa dikroscek kebenarannya dan dapat di tindaklanjutin atau tidak terkait laporan nya.,” Ungkap Ketua Umum Aidil Fitri. SH

Aidil fitri.SH juga mengatakan pada tahapan tersebut sebaliknya harus ada perbaikan dari Pemerintah, Sebab banyak pelapor yang tidak diberikan Respons balik mengenai kasus yang dilaporkan nya.

,” Sering kali Anggota LPI TIPIKOR RI mendapatkan laporan Masyarakat Dan sudah kita laporkan sampai pada Penegak Hukum tidak ada Komunikasi dan Merespons atau memberikan jawapan terkait laporan temuan Anggota kita di Daerah – daerah
Hal ini juga masalah diluar konteks soal penghargaan tersebut.

Ketua Umum LPI TIPIKOR RI Berharap dengan adanya PP ini maka Anggota LPI TIPIKOR RI dan Masyarakat akan semangkin Semangat dalam membrantas Korupsi di Negeri ini, Namun banyak yang melaporkan kasus Korupsi baik tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota, Dan Desa nantinya, Harapan saya Kepada Penegak Hukum bisa Merespons balik laporan dari Masyarakat tersebut. ” Ungkap Ketua Umum LPI TIPIKOR RI, Aidil Fitri. SH ( fendi / waka )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *