Hukum&KriminalRohil

Terkait Pelanggan Memindahan KWH PLN di Bawah Tangan, Tim P2TL Lakukan Pemutusan Sementara

20161021_094625BAGANBATU, Riau Andalas.com – Terkait pemindahan KWH PLN secara sepihak oleh seorang pelanggan DN warga Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagansinembah, Rohil. Akhirnya, tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Rayon Baganbatu lakukan pemutusan sementara.

Hal itu disampaikan Manajer PLN Rayon Baganbatu, Ari Hikmawan melalui selulernya saat dikonfirmasi riauandalas.com, Senin (24/10).

Ari Hikmawan mengatakan, “Dilakukannya pemutusan sementara, bertujuan demi menertibkan pelanggan agar tidak terjadi penyelewengan pemakaian yang mengakibatkan timbulnya kerugian manajemen di PLN,” paparnya.

Ari Hikmawan menambahkan, “Bahwa dilakukannya pemutusan arus listrik tersebut karena secara administrasi Perusahaan Perseroan Listrik Negara ini tidak di mutasi, pindah nama atau yang disebut pindah PERSIL,” paparnya.

Untuk itu, demi tertibnya manajemen pemakaian listrik sudah ada aturannya yaitu sanksi Administrasi Pemasangan KWH yang baru,” paparnya.

Sebelumnya, DN  mengakui bahwa KWH yang dipasang di rumahnya berasal dari rumah tetangga, dimana rumah tersebut adalah bekas Rumah Makan yang tidak berfungsi lagi.

Daripada KWH tersebut tidak bermanfaat, alangkah baiknya KWH tersebut dipindahkan kerumahnya dengan tidak melapor kepada pihak PLN.

DN tidak mengetahui bahwa pemindahan KWH tersebut sudah menyalahi aturan PLN dengan tidak memindahkan PERSIL KWH sebagai pelanggan baru.

Saat KWH diputuskan pihak Tim P2TL, dirinya baru tau bahwa tindakan yang ia lakukan semata-mata adalah salah, meski pemindahan KWH dirumahnya dilakukan oleh Biro Pemasangan Instalasi Listrik yang tak jauh dari rumah tinggal tersebut.

Akhirnya DN pun setuju pemasangan KWH baru di rumahnya di daftar dengan pelanggan yang baru. (Ms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *