PekanbaruPemerintahanPolitik

Terkait Mutasi, Wako :Itu sudah sesuai dengan UU ASN

fir

Pekanbaru, Riau Andalas.com – Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT membantah bahwa proses pelantikan eselon II dan III melanggar Undang – undang ASN karena tidak melalui proses assesment.

Demikian disampaikan Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, Rabu, (29/6/2016) di kantor Wali Kota Pekanbaru.

“Proses pelantikan kemarin, itu namanya rotasi. Itu sudah sesuai dengan UU ASN,” sebutnya.

Ia menjelaskan, Tim penilian dibentuk, setelah melakukan penilaian, tim merekomendasikan ke Wali kota.

Disinggung mengenai ada beberapa orang pejabat menolak hadir karena tak terima dirotasi, Wako menyebutkan, seorang PNS sudah jelas dalam aturannya siap ditempatkan dimana saja.

“Ketika amanah jabatan diamanahkan kepada PNS, detik itu juga ia harus siap dicopot dari posisi itu,” katanya.

Disisi lain, Wako menyebutkan untuk 5 posisi Plt pada jabatan tinggi pratama dan eselon III barulah akan dilakukan asesmen dalam waktu dekat. (rls)  ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *