Berita utamaHukum&KriminalINHILLingkunganPemerintahan

Terkait Dugaan Limbah PT.PKS Keritang Hulu, Ketua DPC PAN Kabupaten Inhil Angkat Bicara

INHIL,Riauandalas.com– Terkait dugaan pembuangan limbah hke aliran sungai, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN (Partai Amanat Nasional) Kabupaten Indragiri Hilir SULAIMAN MZ.SE.M.Si mengatakan, bahwa perbuatan tersebut harus ditindak tegas oleh pihak-pihak terkait.

” jika terbukti PT.PKS Keritang Hulu melakukan pembuangan limbah secara sembarangan, maka harus ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait, karena hal ini sudah meresahkan masyarakat yang memanfaatkan aliran sungai tersebut sebagai kebutuhan sehari-hari ” ujar Sulaiman yang juga sebagai Anggota DPRD Inhil Dapil VI.

Hal ini berkaitan dengan dugaan adanya kegiatan PT. PKS Keritang Hulu kembali membuang limbah pabrik kealiran sungai di Desa Keritang Hulu Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.

Menurut penuturan warga setempat, limbah pabrik PT. PKS Keritang Hulu tersebut diduga kuat dibuang pada jumat malam, 19/1/18.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim awak media bersama salah seorang warga langsung melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai Sabtu 20/1/18.

Dilapangan, tim melihat secara langsung kondisi air sungai dan benar saja warna air tersebut berwarna hitam pekat.

“Sudah lama kami mengalami hal ini pak, bahkan pabrik itu pernah kami demon setahun yang lalu tapi sampai saat ini masih saja buang limbah di sungai ” ujar warga tersebut.

Untuk diketahui, PT. PKS Keritang Hulu tersebut pada bulan maret tahun 2017 yang lalu pernah diberikan teguran secara tertulis oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir karna terbukti melakukan pelanggaran yakni membuang limbah ke sungai warga yang mutu bakunya tidak memenuhi standar.

Ketika Tim juga mencoba menghubungi manager PT. PKS Keritang Hulu via seluler untuk meminta klarifikasi terkait masalah tersebut, namun tidak berhasil karna sedang tidak aktif.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan atau tanggapan resmi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir.

(Tim/ Jumadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *